Inspektorat Proses Tiga ASN Pemkot Batu yang Terlibat Ujaran Kebencian
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Galih Rakasiwi
Selasa, 15 Sep 2020 15:55 WIB

Ilustrasi ASN
jatimnow.com - Inspektorat Kota Batu bakal memproses tiga aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Proses dijadwalkan pekan depan.
Kepala Inspektorat Kota Batu, Eddy Murtono mengaku baru satu minggu menerima surat pengaduan dari korban. Saat ini, inspektorat tengah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Baru masuk seminggu, sekarang kami sedang bahas. InsyaAllah minggu depan sudah mulai proses, karena perlu kehati-hatian. Dengan APIP kita akan mempersiapkan aturan-aturan dan landasan pemeriksaan, sehingga tidak salah dalam memberikan sanksi," tegas Eddy, Selasa (15/9/2020).
Menurut Eddy, sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beban sanksi yang diberikan sesuai dengan perbuatannya. Sanksi mulai surat peringatan hingga pencopotan jabatan sudah diatur mekanismenya.
"Sanksi-sanksi itulah yang akan kami lakukan untuk penyelidikan dalam proses pemeriksaan. Paling ringan peringatan dan paling berat pencopotan jabatan," paparnya.
Eddy mengimbau agar para ASN di Pemkot Batu bisa menggunakan media sosial secara bijak. Dia tidak ingin ada kasus serupa terjadi kembali.
"ASN harus pintar menjaring informasi dari berbagai sumber. Jangan langsung percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar, apalagi yang terkesan negatif. Terlebih tidak ada data-data atau bukti-bukti otentik. Bijaklah dalam memanfaatkan medsos," jelasnya.
Eddy menyayangkan seharusnya 3 ASN itu tidak bereaksi berlebihan dan menilai ada yang tak wajar dalam mutasi jabatan. Karena semua itu sudah dilalui melalui tahapan-tahapan, melibatkan lembaga asesmen dan evaluasi badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjagat).
"Justru yang tak wajar itu ya 3 ASN tersebut. Apa alasan mereka memberikan reaksi negatif hingga membuat ujaran kebencian yang menyudutkan salah satu orang," kata Eddy.
Tiga ASN di Pemkot Batu bernama Agus Gunawan dan Andi Abdurahman staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, serta Miftakul Aziz yang menjabat sebagai Kasi di Bappelitbangda Kota Batu berurusan dengan kepolisian karena kasus unggahan ujaran kebencian di sosial media.
Ujaran kebencian itu menyudutkan seorang PNS. Korbannya yaitu Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu bernama Hutomo Mandala Putra atau Tomi.
Pelapor merupakan istri Tomi yaitu Yunita Puji Lestari. Polres Batu sempat memasukkan tiga tersangka ke sel tahanan selama 1x24 jam, meski akhirnya dilepas karena ada itikad perdamaian dari kedua belah pihak.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang akun bernama May Munah yang tidak diketahui pemiliknya. Akun ini mendistribusikan muatan pencemaran nama baik melalui Facebook.
Berita Terkait

Dikukuhkan, Repdem Kota Batu Siap Geber Program-program Kerja Kerakyatan
Sabtu, 02 Jul 2022 20:31 WIB
Pemkot Batu Pastikan Tempat Penjualan Hewan Kurban Aman
Sabtu, 02 Jul 2022 15:21 WIB
Mapolres Batu Digeruduk Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Jumat, 01 Jul 2022 11:41 WIBBerita Lainnya

Geger, Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tergantung di Jembatan Wiyung Surabaya
Minggu, 03 Jul 2022 15:52 WIB
Diterpa Isu Lalai Urus Satwa, Disparbud Lamongan Beri Penjelasan
Minggu, 03 Jul 2022 13:37 WIB
Pembelian BBM Gunakan MyPertamina, Komisi VII DPR RI: Ribet
Minggu, 03 Jul 2022 13:22 WIB
Pemkab Lamongan Terbitkan Pedoman Penyembelihan Hewan Kurban
Minggu, 03 Jul 2022 12:07 WIB