Pixel Codejatimnow.com

9 Pengedar Diringkus, 3 Ribu Pil Double L dan 12 Gram Sabu Disita

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Kesembilan tersangka
Kesembilan tersangka

jatimnow.com - 9 tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Ponorogo dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.

"9 orang itu dua kasus. 4 dalam kasus sabu-sabu dan 5 pelaku kasus pil double L," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (10/9/2020).

"Untuk sabu-sabu kami sita 12 gram. Mereka tertangkap di rumah masing-masing. Mereka adalah pengedar," imbuhnya.

Ia menyebutkan, satu pelaku saat ditangkap memyembunyikan barang bukti di dalam pot bunga di ruang tamu rumahnya.

"Ada pelaku yang sengaja memyembunyikan barang bukti," ujar dia.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Sementara untuk pil double L yang berhasil disita ada 3 ribu butir dari 5 tersangka.

"Dari semua ada yang pemain baru dan beberapa pemain lama," sebutnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Dari penyidikan, para tersangka mendapat barang pil double L dari luar kota seperti dari Surabaya atau Jakarta. Para tersangka menjual pil double L kepada mahasiswa.

"Saya harap masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika dan obat kesehatan," pungkasnya.