Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Denda Menanti Warga Ponorogo Bila Kedapatan Tidak Bermasker

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi Covid-19 (Foto: www.freepik.com)
Ilustrasi Covid-19 (Foto: www.freepik.com)

jatimnow.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 di Ponorogo telah membuat draf rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penegakan disiplin protokol kesehatan yang saat ini masih difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

"Draft sudah kami buat. Yakni terkait besaran denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker di tempat umum," kata Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Ponorogo, Agus Pramono, Selasa (1/9/2020).

Agus menambahkan, untuk sanksi awal berupa teguran baik lisan maupun tertulis. Jika teguran tidak membuat jera, pelanggar baru akan dikenakan denda uang sebesar Rp 50 ribu.

"Kalau untuk pengelola tempat umum maupun tempat usaha denda senilai Rp 500 ribu," tuturnya.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Agus menjelaskan besaran denda bagi para pelaku usaha maupun pengelola tempat umum akan diberlakukan lebih besar dibanding perorangan. Sebab pengelola tempat umum dan pelaku usaha juga memiliki tanggungjawab atas penegakan disiplin protokol kesehatan itu.

Nantinya, lanjut Agus, denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah. Kemudian dikembalikan ke masyarakat dalam wujud upaya-upaya penanganan Pandemi Covid-19.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Selain denda, sanksi yang diatur untuk tempat usaha yaitu berupa penutupan sementara.

"Ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Ponorogo untuk menanggulangi penyebaran Covid-19," tandas Agus.