Pixel Codejatimnow.com

Khofifah Minta Plh Bupati Sidoarjo Tak Kendur Tangani Covid-19

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan SK Plh Bupati Sidoarjo kepada Achmad Zaini
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan SK Plh Bupati Sidoarjo kepada Achmad Zaini

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang meninggal dunia pada Sabtu (22/8/2020).

Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo itu diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011.2/2020, Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020.

"Kami tunjuk Sekda Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini," terang Gubernur Khofifah saat menyerahkan SK Plh Bupati Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (23/8/2020).

Mantan Menteri Kesehatan ini menjelaskan, Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati.

"Soal penjabat bupati, Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada Mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.

Baca juga:
Soal Pembatalan Pelantikan ASN di Sidoarjo, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Gubernur Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Covid-19 serta tak kendur menanganinya. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo.

"Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo," tambahnya.

Sementara Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menyebut, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkannya, pada hari ini, Senin (24/8/2020) ada rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.

Baca juga:
DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Cepat ke Kemendagri soal Pembatalan Pelantikan ASN

Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.

"Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo," sambung Zaini sambil menjelaskan bahwa penanganan Covid-19 di Sidoarjo tetap berjalan.