Pixel Codejatimnow.com

Satu Hakim dan 6 ASN Konfirm Covid-19, PN Surabaya Lockdown

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Enam aparatur sipil negara (ASN) dan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkonfirmasi Covid-19. Untuk memutus rantaii penyebaran, PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan alias lockdown.

Juru Bicara PN Surabaya, Martin Ginting menjelaskan, setelah perayaan Hari Raya Idul Adha, pada 3 Agustus 2020 dilakukan rapid test untuk seluruh ASN, pegawai honorer.

"Hasilnya 9 orang reaktif yang selanjutnya langsung dilakukan swab," terang Ginting saat dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (8/8/2020) malam.

Ginting menambahkan, hasil dari 9 orang itu baru keluar Jumat (7/8/2020) pukul 19.00 wib dengan hasil 5 orang dinyatakan konfirmasi (positif) Covid-19.

"Juga ada satu ASN yang di-swab mandiri juga terpapar. Sehingga terdapat 7 orang ASN di PN Surabaya yang positif Covid-19, termasuk satu orang hakim," bebernya.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Menurut Ginting, saat ini 5 orang yang terpapar itu telah dirawat di Asrama haji Sukolilo Surabaya dengan penanganan Gugus Tugas Covid-19. Dua lainnya yaitu satu orang isolasi mandiri dan satu hakim dirawat di salah satu rumah sakit di Jawa Barat.

"Pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan (lockdown), kecuali penganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan dan penerimaan surat yang dilayani di front office," tegasnya.

Masih kata Ginting, penundaan pelayanan itu dalah kali kedua untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan untuk menghindari adanya klaster Covid-19 di ruang kerja PN Surabaya.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Pertimbangan lain lockdown itu adalah keselamatan para ASN PN Surabaya. Sebab bila ASN di sana terpapar virus, maka dapat menularkan ke para pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan.

"Prinsipnya dihentikan pelayanan sementara dengan pengecualian selama dua minggu sejak 10 Agustus 2020 dengan harapan lingkungan PN Surabaya menjadi steril. Pada 24 Agustus 2020, pelayanan akan normal kembali," tandas Ginting.