Pixel Codejatimnow.com

Berdalih Butuh Uang, Janda Muda ini Nekat Curi 3 Hp

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
IF ditangkap setelah mencuri hp penjual es campur
IF ditangkap setelah mencuri hp penjual es campur

jatimnow.com - IF (31), asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ditangkap Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon Polres Mojokerto Kota karena mencuri handphone (hp) seorang penjual es campur.

Aksi pencurian itu dilakukan IF di Jalan Pekayon saat penjualnya Olivia Montolalu (38) lengah karena melayani pembeli.

"Pelaku mengambil hp korban saat menyiapkan es itu, lalu kabur dengan kendaraan yang sebelumnya disiapkan," kata Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Muhammad Puji, Sabtu (8/8/2020).

IF sudah beberapa kali beraksi di Kota Onde-onde, namun pencurian terakhir didepan Jalan Pekayon itu yang bisa dibuktikan karena barang bukti belum dijual.

"Pelaku menyasar tempat keramaian. Sebelumnya pelaku mengambil dua hp di toko bangunan Kelurahan Pulorejo dan dijual seharga Rp 2,8 juta lewat media sosial. Dari pengakuannya hasil pencurian sebelumnya buat kebutuhan hidup," jelas Puji.

Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku IF mengakui jika dirinya sudah tiga kali beraksi mencuri handphone.

"Tiga kali, terakhir di Pekayon. Hasilnya dijual online, pisah dengan suami, anak satu kelas 5 SD," ungkap IF.

Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

Sementara itu korban Olivia Montolalu memaafkan pelaku tetapi proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Sudah saay maafkan, tapi proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hp ini juga dibuat belajar daring anak saya," katanya.