Pixel Code jatimnow.com

Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Diantaranya Dikabarkan Legislator Gerindra

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Sujianto
Kantor DPRD Malang (foto: Avirista/jatimnow.com)
Kantor DPRD Malang (foto: Avirista/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penggerebekan pesat narkoba di sebuah hotel di Surabaya mengungkap dugaan keterlibatan anggota DPRD. Tiga dari delapan yang ditangkap diduga kuat berlatarbelakang politisi dari Partai Gerindra. 

Berdasarkan keterangan resmi Polrestabes Surabaya, tiga dari delapan orang yang diamankan belakangan diketahui berstatus sebagai anggota DPRD di Kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dari informasi yang dihimpun jatimnow.com, ketiga anggota DPRD tersebut berasal dari dua daerah, yakni Kabupaten Malang dan Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya juga disebut merupakan kader Partai Gerindra dan duduk di fraksi partai tersebut di daerah masing-masing.

Informasi identitas yang beredar adalah:

• UAM — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.

• MRI — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.

• ADR — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga:
BNN Selesai Asesmen Tiga Anggota DPRD dalam Pesta Narkoba di Surabaya

Namun, identitas ketiga anggota DPRD tersebut belum disebutkan secara terbuka dalam keterangan resmi Polrestabes Surabaya. Karena itu, informasi mengenai nama, asal daerah, dan fraksi masih merujuk pada informasi yang beredar dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan delapan orang dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Delapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Baca juga:
Profil Ali Murtadho, Legislator Gerindra yang Disebut dalam Pesta Narkoba di Surabaya

Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang menggunakan ekstasi, sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

AKP Hadi Ismanto mengatakan, seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai prosedur hukum. Karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice.