Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Pemalsuan KTP hingga Ijazah, Berry Prima Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Barang bukti pemalsuan KTP, SIM dan ijazah yang libatkan Berry Prima dibeber di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Barang bukti pemalsuan KTP, SIM dan ijazah yang libatkan Berry Prima dibeber di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

jatimnow.com - Pemalsuan dokumen negara berupa KTP, SIM hingga ijazah yang dilakukan seorang pria di Surabaya dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku ternyata residivis dalam kasus yang sama.

Pemalsu dokumen itu bernama Berry Prima Pranata (29), warga Dapuan Baru, Surabaya. Pelaku disergap saat bertransaksi dengan seorang pemesan.

"Tersangka ini kami amankan di Jalan Kapas Krampung saat transaksi dengan pembelinya," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Jumat (7/8/2020).

Dalam pemeriksaan dan barang bukti yang disita, pelaku sering mencetak ijazah palsu Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) hingga ke Universitas Muhamadiyah Sidoarjo serta SMK Negeri 1 Surabaya dan lainnya.

"Tersangka ini dalam modusnya membuat ijazah, KTP, SIM hanya dalam kurun waktu sehari. Namun pengerjaannya kasar dan terlihat sekali kalau palsu," jelas Ganis.

Sementara untuk mencari calon pembeli, tersangka memanfaatkan media sosial (medsos) Facebook. Di medsos pelaku bergerilya menawarkan jasa pembuatan dokumen negara tersebut dengan cara yang cepat dan dengan harga yang relatif terjangkau.

Tersangka Berry Prima diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, SurabayaTersangka Berry Prima diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Baca juga:
Palsukan 11 Dokumen, Mafia Tanah di Malang dan Batu Diringkus Polda Jatim

"Dalam Facebook itu, tersangka juga menyertakan nomor handphone. Apabila ada yang tertarik, kemudian menghubungi melalaui WhatsApp," tambahnya.

Untuk pembuatan ijazah, pelaku mematok tarif Rp 1,8 juta. Lalu KTP Rp 250 ribu dan SIM Rp 600 ribu. Dalam lima bulan saja, pelaku bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Sedangkan untuk pembayaran, tersangka Berry tidak pernah meminta uang muka. Dan jika pesanan sudah jadi, ia langsung mengantarkan sendiri ke tempat yang sudah ditentukan atau COD (cash on delivery).

"Saya belajar dari YouTube, kemudian saya coba dan bisa. Jadi otodidak," aku pelaku Berry di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga:
Grha Wismilak Disita Polda Jatim, Ini Pernyataan Resmi Kuasa Hukumnya

Berry tercatat pernah ditangkap Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus yang sama dan baru bebas empat bulan lalu. Setelah kedapatan beraksi lagi, ia kembali ditangkap.

Atas perbuatannya, Berry kembali meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan jeratan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.