Pixel Codejatimnow.com

Ketagihan Judi Online, Pria ini Curi Rp 22 Juta di Tempat Kerjanya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo
Pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

jatimnow.com - Ketagihan judi online, Achmad Bayu, warga Jalan Slagah, Kota Pasuruan ditangkap karena mencuri uang Rp 22 juta dari brankas di tempat dirinya bekerja.

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku kami tangkap karena terbukti melakukan pembobolan brankas toko di tempatnya bekerja dan mencuri uang hasil penjualan senilai Rp 22 Juta," jelas Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo, Iptu Agung Sujatmiko, Kamis (6/8/2020).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (4/8) pukul 00.15 Wib. Setelah menutup minimarket, tersangka bersama 3 teman kerjanya yakni Eko, Bayu dan Renaldi tidur di mess lantai 2.

Baca juga:
Media Siber di Kota Malang Diretas jadi Situs Judi Online

Salah satu karyawan yang bernama Eko terbangun pada pukul 05.00 Wib kaget saat melihat brankas dalam keadaan rusak dan uang Rp 22 juta hasil penjualan pun hilang.

"Eko yang kaget, selanjutnya langsung memeriksa rekaman CCTV. Ia melihat dengan jelas jika teman kerjanya atau tersangka bernama Bayu yang telah mengambil uang tersebut," terangnya.

Baca juga:
Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online

Sementara itu, Bayu yang mencuri uang diketahui kabur pada pukul 02.00 Wib. Ia bersembunyi dan menyewa vila di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap pelaku pada Rabu (5/8) pukul 09.15 Wib.

"Namun saat kami tangkap, uang curian senilai Rp 22 juta tersebut sudah habis dibuat bermain judi online dan kalah," tandasnya.