Pixel Codejatimnow.com

1200 Bidan Pasuruan Terancam Tak Bisa Sekolah Profesi, Ini Kata Bupati

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf

jatimnow.com - Bupati Irsyad Yusuf memberikan kepastian 1200 bidan di Kabupaten Pasuruan untuk mendapat surat izin belajar.

Itu sesuai amanat undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2019 tentang kewajiban bidan memiliki sertifikasi profesi dalam membuka izin praktik.

Baca juga: 1.200 Bidan di Kabupaten Pasuruan Terancam Tak Bisa Sekolah Profesi

"Ya selama itu dilakukan sesuai aturan dan ketentuan, akan kita permudah. Tidak ada alasan bagi saya mempersulit. Yang penting tugas mereka (1.200 bidan di Kabupaten Pasuruan) dilaksanakan," jelas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Rabu (5/8/2020).

Terkait adanya Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 39 Tahun 2015 tentang izin belajar, tugas belajar dan ujian kenaikan pangkat yang dinilai menghambat para bidan untuk menempuh sekolah profesi, Irsyad menegaskan akan melakukan perubahan terkait aturan tersebut.

Baca juga:
Percepat Penurunan Stunting, BKKBN Gelar Program Edukasi 1000 Bidan di Surabaya

"Kalau Perbup (peraturan bupati) kan bisa segera dievaluasi. Tidak susah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, hearing antara Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pasurun bersama Komisi I, Komisi IV DPRD, Inspektorat dan dinas kesehatan (dinkes) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/8) lalu.

Pertemuan itu membahas pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2019 tentang kewajiban bidan memiliki sertifikasi profesi dalam membuka izin praktik kebidanan, yang akan berlaku Tahun 2025.

Baca juga:
Hari Bidan Nasional, Khofifah Ajak Semua Pihak Bersinergi Turunkan AKI dan AKB

"Kendalanya izin. Karena kan ASN harus ada izinnya. Kita kepinginnya semua sama-sama legal, kita punya ijazah profesi tapi ada legalitas izin belajar. Peraturan Nomor 39 Tahun 2015 perlu diperbaiki, karena ada UU No. 4 Tahun 2019," tutur Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pasurun, Sri Sudarti.