Pixel Codejatimnow.com

Ratusan Pekerja Seni di Surabaya Geruduk Balai Kota, Ini Tuntutannya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Aksi pekerja seni berdemo di Balai Kota Surabaya
Aksi pekerja seni berdemo di Balai Kota Surabaya

jatimnow.com - Setelah para pekerja hiburan malam melakukan unjuk rasa, kali ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali di demo oleh ratusan pekerja seni, Rabu (5/8/2020).

Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menerbitkan izin kegiatan atau hajatan baik indoor maupun outdoor.

Dalam aksinya, para pekerja seni itu membawa poster bertuliskan diantaranya 'Kalau buat kebijakan tolong yang berbuah kebajikan'. 'Anak bojoku nggak mangan, Anakku nggak iso sekolah'.

'Mati urip koyoku teko job orkesan tolong buka ijinnya'. 'Kek ono ijin ben aku iso hak 'e hak 'e maneh'. 'Izinkan kami berkarya rindu manggung sawer sego terop'. 'Gak dangdutan anak bojo terlantar'.

Mereka juga menampilkan kesenian Reog dan Barongan, serta Tari Remo. Massa juga mengerahkan mobil yang mengangkut sound system dan memenuhi Jalan Sedap Malam, Surabaya.

"Kami seniman Surabaya atau pelaku seni sudah 5 bulan tidak bekerja. Tolong buat Bu Risma berikan kami izin. Kalau nggak kerja, anak dan istri kita makan apa," kata Ipang pemilik Orkes Melayu Republik yang ikut berorasi. 

Baca juga:
Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

Setelah hampir satu jam orasi, beberapa perwakilan dari pekerja seni tersebut akhirnya dipersilahkan masuk untuk audiensi. Pukul 13.00 Wib, perwakilan belum bertemu dengan Wali Kota Risma. Hingga berita ini ditulis, demo di depan Balai Kota Surabaya masih berlangsung.

Berikut tuntutan para pekerja seni di Surabaya:

1. Meminta kepada Pemkot Surabaya beserta dinas terkait untuk memberikan solusi dan aturan yang jelas tentang prosedur perizinan pelaksanaan hiburan di masa menuju new normal sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.

2. Meminta kepada Pemkot Surabaya beserta dinas terkait untuk mensosialisasikan dan merealisasikan secara struktural dari tingkat Muspida sampai ke tingkat Muspika bahkan ke tingkat desa tentang perizinan pelaksanaan kegiatan hajatan dan hiburan baik indoor maupun outdoor.

Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

3. Meminta kesamaan aturan sesama pekerja seni dan hiburan di Kota Surabaya. Dalam hal ini merasa terdapat ketidakadilan perlakuan, di mana para pelaku usaha pariwisata, kafe, sentra wisata kuiner, pasar tradisional, supermarket, serta mal diperbolehkan melaksanakan kegiatan usaha. Sedangkan kami para pekerja seni sampai saat ini belum bisa mendapatkan izin hiburan dari Pemkot Surabaya atau dinas terkait (terutama untuk hajatan dan event).

4. Meminta kepada Pemkot Surabaya (dalam hal ini wali kota Surabaya) dan dinas terkait untuk merealisasikan izin pelaksanaan hajatan dan hiburan di Kota Surabaya dengan menerbitkan surat edaran tentang izin hajatan dan hiburan baik indoor dan outdoor.