Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Partai Bulan Bintang Desak Perwali Surabaya No. 33 Tahun 2020 Dicabut

Editor : Redaksi  Reporter : Jajeli Rois
Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Surabaya, Samsurin (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Surabaya, Samsurin (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Surabaya Samsurin menyebut bahwa Kota Pahlawan menjadi daerah terpuruk sejak menyandang status zona merah penyebaran Covid-19.

"Surabaya sebagai kota yang diangap paling banter prestasinya dalam segala hal yang hampir bisa menyejajarkan dengan Jakarta, tiba tiba menjadi kota terpuruk sejak kota ini menyandang status zona merah pekat," terang Surin-sapaan Samsurin dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Selasa (28/7/2020).

Menurutnya, tidak ada pilihan selain Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) harus berusaha mempertahankan bahwa kota ini masih kuat, berusaha terus melawan Virus Corona, mengempur segala arah agar Kota Pahlawan kembali terlihat gagah.

"Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, wali kota berusaha mengilmiahkan bahwa corona ini bisa dibasmi. Allah berkehendak lain. Semakin dilawan semakin kasusnya meningkat tidak karuan," terangnya.

Surin menambahkan, ada hal lain yang tidak dilakukan Wali Kota Risma dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini.

"Ada hal lain yang tidak dilakukan wali kota, yaitu bersama sama mengajak para alim ulama dan warga berdoa secara kusyuk dan istiqomah," tambahnya.

Wali Kota Risma, lanjut Surin, juga lupa membentuk satuan tugas (satgas) pemulihan ekonomi warga Kota Surabaya yang sudah terlalu lama terkena dampak kebijakan yang memberatkan kehidupan warga.

"Banyak yang telah kehilangan kesempatan di masa krisis saat ini. Ada yang kehilangan pekerjaan, angka pengangguran dan meningkatnya kemiskinan, daya beli masyarakat menurun. Orang datang ke Surabaya pun menjadi takut karena diwajibkan rapid test sesuai Perwali Nomor 33 Tahun 2020," jelasnya.

Baca juga:
Ketua PBB Surabaya Dukung Aksi Warga Tolak Jam Malam Dunia Usaha

Masih kata Surin, Perwali itu bisa merugikan para pelaku usaha. Apalagi dalam Perwali itu diwajibkan jam malam yang tidak jelas batas waktunya.

"Sektor hiburan dilarang. Ada ribuan seniman dan event organizer tutup. Apa pemerintah kota memikirkan hal ini," tanyanya.

"Saya ajak kawan-kawan yang ada di parlemen DPRD Kota Surabaya bersikap. Gunakan hak interpelasi kalian jika wali kota tak mau mencabut Perwali yang saya angap sudah melawan konstitusi kita ini. Perwali ini merusak persatuan dan menghianati keadilan sosial bagi selurah rakyat Indonesia," tegas Surin.

Selain mendesak pencabutan Perwali Nomor 33 Tahun 2020, Surin juga meminta Pemkot Surabaya dan legislatif membuat perda untuk pemulihan ekonomi dalam tatanan normal baru.

Baca juga:
Politisi PBB: Eri Cahyadi Bonekanya Risma

"Jadi bukan hanya virusnya aja yang diperangi, tapi pemulihan ekonomi juga harus di pikirkan dan diprioritaskan," sambung Surin.

Surin juga meminta elit politik di Surabaya tidak hanya memikirkan kepentingan kelompoknya saja, karena yang dibutuhkan dalam memutus rantai Covid-19 adalah persatuan.

"Selamatkan para pelaku usaha dan perbaikai kondisi pelaku UMKM yang sebagian besar tak mampu berproduki lagi. Dengan mencabut Perwali Nomor 33 Tahun 2020 itu, insyaAllah pelaku ekonomi akan leluasa bangkit dan daya beli masyarakat akan naik. Jangan lupa kasih mereka keringanan pajak," Tandasnya.