Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Pemalsu Email di Jatim Tipu Perusahaan Jepang Rp 8,5 Miliar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu membeberkan tersangka dan barang bukti
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu membeberkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Sindikat penipuan dengan modus menggunakan email palsu memperdayai dua perusahan asal Indonesia dan Jepang. Tiga orang yang terlibat kejahatan ini diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tiga pelaku itu bernama Reza Hernanda (RH), Syahruddin Noor (SN), keduanya asal Surabaya dan Denny Anggriawan (DA) asal Kalimantan. Sedangkan dua perusahaan yang diperdaya yaitu PT TS dan PT TJ di Jepang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, kasus bermula pada Februari 2020 saat terjadi kesepakatan jual-beli produk plastik antara PT TS selaku penjual dengan PT TJ selaku pembeli. Bulan itu juga PT TS mengirimkan barang yang dipesan PT TJ.

Kemudian pada Maret-April 2020, terjadi komunikasi antara PT TS dengan PT TJ terkait pembayaran jual-beli plastik tersebut. Komunikasi dilakukan melalui email resmi perusahaan.

"Di tengah-tengah komunikasi inilah, ketiga tersangka melancarkan aksinya. Mereka membuat email baru dengan alamat mirip email resmi PT TS," jelas Trunoyudo di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).

"Ketiga tersangka ini juga sudah mengetahui adanya transaksi itu, karena salah satu di antaranya, yaitu tersangka SN, merupakan pegawai di PT TS. Dialah yang mencuri data transaksi itu, termasuk alamat email PT TJ. Data curian itu diserahkan ke tersangka RH dan kemudian dibuatlah email baru yang menyerupai email resmi PT TS," tambahnya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Setelah email jadi, tersangka Reza Hernanda berkomunikasi dengan PT TJ soal pembayaran. PT TJ diminta membayarkan tagihannya ke nomor rekening PT KKK yang bergerak di bidang batu bara milik tersangka Denny Anggriawan.

"Jadi uang tagihan yang seharusnya dibayarkan ke PT TS, malah dibayarkan oleh PT TJ ke PT KKK, yang dalam hal ini adalah perusahaan milik tersangka DA, yang mencapai Rp 8,6 miliar," papar Trunoyudo.

Sementara dalam pemeriksaan terungkap bahwa sindikat ini telah malancarkan aksinya sejak Tahun 2019. Dan saat ini, rekening tersangka sudah diblokir.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Kasus ini masih akan dikembangkan, dalami lagi. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," pungkas Alummni AKPOL 1995 tersebut.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu keeping DVD-R file akun email PT TS dan hasil cetaknya, lima unit telepon pintar serta beberapa buku rekening.