Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Garong Ponsel di Kota Reog Terbongkar

 
Barang bukti sindikat pencuri HP
Barang bukti sindikat pencuri HP

jatimnow.com - Hati-hati membeli handphone melalui online atau forum jual beli di media sosial, khususnya Facebook. Pasalnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ponorogo baru saja meringkus dua tersangka pencuri dengan pemberatan di wilayah hukum Ponorogo.

Adalah HPN (24) dan Kancil (19), keduanya warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Mereka bekerjasama mencuri, dan menjual kembali melalui media sosial facebook.

"Jadi habis dicuri, mereka langsun menjualnya via online. Tidak ke toko atau counter handphone. Dijual pun dengan harga murah," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, Kamis (1/3/2018).

Setelah dijual, lanjut AKP Rudi,uang yang didapatkan dibagi dua. Kemudian dibuat membeli jaket untuk tampil lebih trendy.

"Jadi habis jual, handphone laku baru dibelikan barang-barang fashion. Seperti jaket," bebernya.

AKP Rudy mengatakan, kejadian ini terungkap saat penjaga malam MTs Negeri Ngunut, Galang Romadhon Pamungkas kehilangan handphonenya. Saat itu korban mengecek rekaman cctv dan terekam ada dua orang mencuri handphonenya.

"Setelah dilakukan penyeldiidkan, ternyata posisi handphone masih beraada di tangan tersangka HPN. Tersangka pun tak bisa mengelak," bebernya.

Dari pengakuan tersangka HPN, lanjutnya, menyebut nama Kancil yang juga partner HPN dalam mencuri handphone.

"Akhirnya mengaku, pernah mencuri 13 tkp. Dan semuanya di Ponorogo. Yakni di warung es degan selatan pasar sumoroto, Terminal Seloaji, warung selatan koramil SUkorejo, Luwes," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tindak pencurian. Dengan hukuman minimal 5 tahun ke atas. (Redaksi)

Baca juga:
Jalan Raya Ponorogo-Pacitan Km 225 Longsor, Pemudik Harus Waspada!