Pixel Codejatimnow.com

Beraksi di 6 TKP, Komplotan Jambret Tas Wanita di Surabaya Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Lima pelaku komplotan penjambret tas ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya
Lima pelaku komplotan penjambret tas ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus lima pelaku komplotan penjambret tas wanita yang kerap beraksi di Kota Pahlawan.

Kelima pelaku itu adalah Nino Defrin asal Jalan Dupak, Fahmi Atamimi asal Jalan Lasem, Muhammad Imam Firdaus asal Jalan Dupak Pasar, Aris Setiawan asal Jalan Dupak Bangunrejo, dan Ardiansyah asal Jalan Manukan. Dari catatan polisi, komplotan ini telah beraksi di 6 TKP.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Risky Wicaksana mengatakan penangkapan komplotan jambret ini merupakan hasil pengembangan dari spesialis jambret yang sebelumnya telah diringkus oleh Unit Jatanras.

"Dari catatan kami, komplotan ini telah beraksi kurang lebih satu tahun di kota Surabaya ini," jelas Iptu Arief Risky Wicaksana, Jumat (10/7/2020).

Alumnus Akpol 2013 itu menjelaskan modus kejahatan yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan menggunakan sepeda motor memepet dan menarik tas korban hingga putus.

"Pelaku merencanakan aksi dengan cara hunting atau berkeliling secara berboncengan, dan apabila ada calon korban dan situasi yang mendukung, maka mereka akan melancarkan aksinya," kata Arief.

Komplotan tersebut mempunyai peran masing-masing, diantaranya ada yang bertindak sebagai joki, eksekutor hingga penghalang.

"Pelaku yang biasanya berperan sebagai joki dan eksekutor yakni Nino Devlin, dan Aris Setyawan. Sedangkan pelaku Muhammad Imam Firdaus, Fahmi Attamimi adalah untuk membayang-bayangi korban atau jika ada warga yang menolong akan dihalangi oleh dua pelaku ini," bebernya.

Baca juga:
4 Pelaku Jambret Sadis Beraksi di Surabaya, Waspada Lur!

"Dan satu tersangka atas nama Ardiansyah ini merupakan eksekutor sekaligus ketua komplotan. Dia juga residivis dalam kasus yang sama," imbuhnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku dari hasil penjualan barang kejahatan digunakan para tersangka untuk keperluan sehari-hari.

"Mereka mengaku hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena mereka beralasan dia hidup dari aksi kejahatan ini," tandasnya.

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 5 buah tas, uang Rp 361 ribu, 3 unit handphone, 1 buah ATM, 1 buah KTP, 2 buah SIM, 1 unit STNK motor dan 3 unit motor yang biasanya digunakan oleh para pelaku.

Baca juga:
Jambret Kalung Tepergok Sembunyi dalam Gorong-gorong di Surabaya, Bonyok Dihajar Massa