Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Sabu, Dua Residivis asal Probolinggo Kembali Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Residivis pengedar sabu kembali diamankan
Residivis pengedar sabu kembali diamankan

jatimnow.com - Dua orang residivis kembali diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo. Keduanya adalah Supriyanto (27) warga Desa Sumber buku, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo dan Rohim (26) Desa Jorongan , Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

"Keduanya merupakan residivis dan baru tiga dan empat bulan keluar dari lembaga permasyarakatan (Lapas)," kata Kasatresnarkoba Polres Probolingo Kota AKP Suharsono, Senin (6/7/2020).

Ia menyebut, tersangka Supriyanto diamankan di Jalan Ir Sutami, Kota Probolinggo dengan barang bukti satu buah klip plastik berisi sabu seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan tersangka Rohim di rumahnya dan disita 4 klip plastik berisi sabu dengan berat masing masing 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, 0,25 gram.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

"Keduanya kami jerat Pasal 112 -114 undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.