Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Produsen dan Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitriyanto menunjukkan barang bukti uang palsu dan keempat tersangka
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitriyanto menunjukkan barang bukti uang palsu dan keempat tersangka

jatimnow.com - Empat orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu bentuk rupiah diringkus Polres Gresik. Dari keempat pelaku disita uang rupiah palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah 58 juta.

Keempat pelaku itu adalah Arief Aryuanda Suharsono (25) dan Eko Sukarno (50), keduanya warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian Nazamuddin Arief (48), warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun serta Cahyo Widodo (49), warga Dusun Bulusari Selatan, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitriyanto mengatakan, terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu itu berawal dari laporan Akhmad, pemilik warung di Kecamatan Driyorejo yang mendapati uang palsu rupiah pecahan 100 ribu.

Dalam laporannya, Akhmad mengaku mendapat uang itu dari seorang pembeli bernama Arief Aryuanda. Dari laporan itu, Polsek Driyorejo menangkap Aryuanda.

"Dalam pemeriksaan tersangka Aryuanda mengaku mendapatkan uang palsu itu dari ayahnya Eko Sukarno yang menyusul kami tangkap," ujar Arief, Selasa (16/6/2020).

Baca juga:
Sindikat Produsen Upal Antarprovinsi Diotaki Oknum ASN

Selain menangkap Eko, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah 13 juta.

Dalam pemeriksan tersangka Eko mengaku membeli uang palsu tersebut dari Nazamuddin yang juga ditangkap. Dari rumah Nazamudin, polisi mengamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah 14 juta.

Dari keterangan Nazamuddin itulah, tersangka Cahyo Widodo akhirnya ditangkap di rumahnya. Cahyo yang berprofesi sebagai seniman ini merupakan podusen uang-uang palsu tersebut.

Baca juga:
Tak Kapok, Residivis Pengedar Uang Palsu Diringkus di Tulungagung

"Dari tersangka Cahyo kami menyita barang bukti uang palsu dengan jumlah 12 juta. Kami juga menyita uang asli Rp 3,5 juta hasil dari kejahatannya serta berbagai alat pembuatan uang palsu seperti printer, alat sablon, cat dan kertas," beber Alumni AKPOL 2001 itu.

Kepala Bank Indonesi (BI) di Surabaya Abrar yang turut hadir dalam gelar ungkap kasus itu mengapresiasi kinerja Polres Gresik. Apalagi dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa sindikat ini sudah beroperasi di Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jakarta.

"Ke depannya kita bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan kejaksaan untuk menekan adanya peredaran uang palsu di masyarakat," ucap Abrar.