Pixel Codejatimnow.com

Mendikbud Izinkan Sekolah di Zona Hijau yang Boleh Dibuka

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Aktivitas belajar mengajar di salah satu SMP di Surabaya (Foto: dokumen jatimnow.com)
Aktivitas belajar mengajar di salah satu SMP di Surabaya (Foto: dokumen jatimnow.com)

jatimnow.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan sekolah yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, bagi sekolah yang sudah boleh dibuka tidak boleh mengadakan aktivitas yang membuat siswa berkumpul.

"Pada masa transisi, hanya boleh masih ke kelas, dan langsung pulang. Jadi aktivitas seperti ke kantin, kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, tidak diperkenankan selama dua bulan pertama," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Senin (15/6).

Ia menegaskan, pada prinsipnya apapun aktivitas yang sifatnya berkumpul atau mencampur antara satu kelas dan lainnya tidak diperbolehkan. Peraturan ini akan dilakukan selama masa transisi berlangsung.

Adapun peraturan sebelum sekolah di zona hijau dibuka kembali, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pemerintah daerah harus setuju dengan pembukaan tersebut.

Selanjutnya, satuan pendidikan harus memenuhi semua check list persiapan pembelajaran tatap muka. Terakhir, orang tua harus mengizinkan anaknya kembali belajar di sekolah.

Nadiem menambahkan, di zona hijau, tidak semua jenjang pendidikan langsung kembali ke sekolah secara bersamaan. Di zona hijau, setelah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, pada bulan pertama hanya jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat yang boleh masuk sekolah.

Baca juga:
Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Jatim Tersisa Tiga Daerah

"(Bulan pertama) hanya level menengah. Jadi, SD belum boleh dipersilakan membuka," kata Nadiem.

Selanjutnya, dua bulan kemudian jenjang SD dan SLB boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, dua bulan selanjutnya setelah SD dan SLB dibuka, baru diperkenankan jenjang PAUD untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. Sehingga, masing-masing jenjang diperbolehkan dibuka dengan jarak dua bulan.

Namun, lanjut dia, semua tahapan ini akan berlaku jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau. Apabila Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan daerah tersebut menjadi zona selain hijau, maka peserta didik akan kembali belajar di rumah.

"Mohon dimengerti, ini pada saat zona hijau. Kalau berubah zona hijau menjadi zona kuning, proses ini diulang dari nol. Jadi, semuanya harus balik lagi belajar dari rumah," kata Nadiem menegaskan.

Baca juga:
Kapolda Jatim Beri Waktu Dua Minggu Mojokerto Raya Jadi Zona Hijau

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id