Pixel Codejatimnow.com

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus di Pasuruan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasi dua pengedar narkoba jaringan lapas yang ditangkap timnya
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasi dua pengedar narkoba jaringan lapas yang ditangkap timnya

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang peternak ayam potong dan seorang pekerja serabutan yang terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan pengedar narkoba jaringan lapas.

Peternak ayam potong yang nyambi jadi pengedar narkoba yaitu Luthfi (39), warga Dusun Ketimang, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka (Luthfi) sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam potong. Dia kami tangkap karena terbukti jadi pengedar sabu," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Minggu (14/6/2020).

Rofiq menambahkan, penggerekan terhadap Luthfi dilakukan sekitar pukul 17.00 Wib, Rabu (10/6/2020). Dalam penggerebekan juga disita barang bukti 30,51 gram yang sudah terbagi menjadi 30 poket, pipet dan timbangan elektrik.

"Saat tersangka ini kami interogasi dan kami periksa isi ponselnya, ternyata tersangka ini adalah pengedar sabu jaringan lapas yang ada di wilayah Malang," papar Rofiq.

Dalam pemeriksaan tersangka Luthfi mengaku baru 7 bulan menjadi pemakai sekaligus pengedar sabu.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Tersangka awalnya coba-coba dan berlanjut sampai tujuh bulan ini. Dia komunikasi dengan pengedar yang ada di lapas untuk menentukan ambil barangnya di mana," jelasnya.

Pengedar sebelumnya yang dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan yaitu Miftakhul Huda (29), warga Jalan Kakap, Dusun Dandang, Desa Glanggang, Kecamatan Beji.

"Tersangka Miftahul Huda ini juga pengedar jaringan lapas. Tapi jaringannya berbeda dengan tersangka Luthfi," tambah Rofiq.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Tersangka Miftahul Huda ditangkap sekitar pukul 20.00 Wib, 5 Mei 2020. Dari kasus ini disita barang bukti sabu seberat 11,09 gram. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kolirsari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka Miftahul Huda sudah mengedarkan sabu selama satu tahunan," pungkas Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.