Pixel Codejatimnow.com

Penyuplai Sabu ke Pedagang Ayam Potong di Surabaya Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Barang bukti yang disita Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka Bagus
Barang bukti yang disita Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka Bagus

jatimnow.com - Setelah menangkap seorang pedagang ayam potong yang nyambi edarkan sabu, Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya meringkus pengedar yang selama ini menyuplai.

Pengedar yang menyuplai sabu ke padagang ayam potong itu bernama Bagus Holden Gautama alias Sogap (27), warga Jalan Jedong Gang I No. 16, Tambaksari, Surabaya.

Dari tersangka Bagus disita lima poket sabu dengan berat 1,6 gram, 1 bandel plastik klip, 1 skrop kecil, sebuah timbangan, 2 buah dompet dan 1 handphone.

"Tersangka ini kami tangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya, yaitu tersangka Hendri Windartok alias Wiwit. Tersangka Bagus inilah yang selama ini menyuplai sabu ke tersangka Wiwit," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Minggu (14/6/2020).

Baca juga:  Nyambi Edarkan Sabu, Pedagang Ayam Potong di Surabaya Diborgol Polisi

Memo menambahkan, tersangka Bagus ditangkap kemarin di rumahnya setelah mendapat keterangan dari tersangka Wiwit. Penyergapan dipimpin Kanit Idik I Iptu Raden Dwi Kennardi.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Saat diamankan tersangka kooperatif. Dia mengakui semua perbuatannya. Bersama barang bukti langsung kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Kepada penyidik tersangka Bagus mengaku sudah satu tahun ini menekuni bisnis narkoba. Sedangkan sabu yang diedarkannya disuplai oleh seorang narapidana yang saat ini tengah mendekam di Lapas Porong.

"Pengakuan tersangka Bagus masih kami dalami dan kembangkan," tegas Alumni AKPOL Tahun 2002 ini.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Sebelum menangkap Bagus, Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka Wiwit (40), warga Jalan Jedong II, Tambaksari, Surabaya.

Dari pedagang ayam potong itu, disita barang bukti satu poket sabu seberat 0,3 gram beserta sebuah handphone. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan sisa yang sebelumnya sudah dikonsumsi.