Pixel Codejatimnow.com

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sahabat di Trenggalek Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan barang bukti pil koplo dan tiga sahabat yang mengedarkannya
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan barang bukti pil koplo dan tiga sahabat yang mengedarkannya

jatimnow.com - Tiga pria diringkus Tim Satresnarkoba Polres Trenggalek karena terbukti mengedarkan pil koplo jenis duble l. Ketiga pria itu adalah sahabat.

Ketiga sahabat itu merupakan warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Ketiganya bernama Khusnul (23) dan Sugeng (24), keduanya warga Desa Sukorejo dan Rozikin (34), warga Desa Wonoanti.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, awalnya Tim Satresnarkoba menggeledah sebuah tas warga.

"Saat penggeledahan itu, tim kami menemukan 95 butir pil koplo. Lalu dari tersangka Khusnul kami melakukan pengembangan," ungkap Doni di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020).

Dalam pengembangan, Khusnul mengakui jika pil koplo itu didapat dari seorang temannya yaitu Sugeng. Khusnul membeli obat keras berbahaya itu sebanyak 100 butir seharga Rp 250 ribu.

Doni menambahkan, tersangka Sugeng berhasil ditangkap keesokan harinya dan mengakui jika menjual pil koplo itu kepada tersangka Khusnul.

Baca juga:
Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap

"Saat diinterogasi, tersangka Sugeng juga mengaku mendapat pil koplo dari temannya Rozikin," bebernya.

Selanjutnya petugas memburu Rozikin dan berhasil menangkapnya di rumah orangtuanya di Desa Wonoanti. Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba menyita 265 pil koplo yang disimpan Rozikin dari sebuah toples di kamarnya.

"Kami masih memburu seseorang yang menjadi penyuplai ke Rozikin. Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Trenggalek," tambahnya.

Baca juga:
Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subs Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah," tandasnya.