Pixel Codejatimnow.com

Kantor KSDAE di Meru Betiri Banyuwangi Diduga Dirusak dan Dibakar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kantor KSDAE di Meru Betiri Banyuwangi diduga dirusak dan dibakar
Kantor KSDAE di Meru Betiri Banyuwangi diduga dirusak dan dibakar

jatimnow.com - Beberapa fasilitas atau komponen di Kantor Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi diduga dirusak dan dibakar oleh sekelompok orang.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengaku tengah menyelidiki kasus perusakan sejumlah fasilitas di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Balai TN Meru Betiri yang terjadi Rabu (13/5/2020) tersebut.

"Ada beberapa komponen yang mengalami kerusakan dan ada beberapa komponen yang terbakar. Jadi tidak ada yang hancur lebur, tidak ada, itu hoaks. Tapi ada beberapa komponen yang rusak dan terbakar itu benar," papar Arman, Kamis (14/5/2020).

Kantor KSDAE di Meru Betiri Banyuwangi diduga dirusakKantor KSDAE di Meru Betiri Banyuwangi diduga dirusak

Sejumlah komponen yang mengalami kerusakan di antaranya pintu kantor, kaca, meja kursi hingga mobil Mitsubishi Strada Triton yang bagian kacanya pecah dan beberapa kerusakan lain. Selain itu, lima motor operasional kantor juga turut disasar. Namun, kata Arman, beberapa kendaraan itu masih bisa digunakan.

Baca juga:
PBNU Kecam Penyerangan Kantor PCNU Lamongan: Harus Diusut Tuntas!

"Untuk motor dan mobil rusak di bagian depan itu benar, tidak ada yang terbakar. Rusak tapi tidak parah, masih bisa jalan," ujarnya.

Satreskrim Polresta Banyuwangi dipimpin Kasatreskrim AKP M.S. Fery masih terus melakukan penyelidikan. Tim Inafis juga terus melakukan identifikasi atas kerusakan tersebut untuk mencari alat bukti petunjuk.

Baca juga:
Usut Kasus Penyerangan Kantor PCNU Lamongan, Polisi Sisir CCTV

"Di dalam kerusakan, kita melihat nanti kriminal apa yang diperbuatnya, provokasi mengumpulkan orang terus apa yang diinginkan dan sebagainya," beber Alumni AKPOL Tahun 1997 ini.

"Semua itu masih dikaji. Tapi yang pasti semua itu ada yang bertanggungjawab di depan hukum," tambahnya.