Pixel Codejatimnow.com

Terlilit Hutang, Pria di Trenggalek Gelapkan 18 Mobil Rental

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn dan Kasatreskrim Iptu Bima Sakti menginterogasi tersangka Anggodo
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn dan Kasatreskrim Iptu Bima Sakti menginterogasi tersangka Anggodo

jatimnow.com - Seorang pria ditangkap Tim Satreskrim Polres Trenggalek setelah terlibat penipuan dan penggelapan 18 mobil rental. Pria itu bernama Anggodo (36) warga Dusun Corahmulyo, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, kabupaten setempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku menyewa mobil milik pengusaha rental dengan alasan tertentu kemudian menggadaikan mobil-mobil yang disewanya tersebut tanpa seizin pemiliknya.

"Pelaku sebelumnya terlilit hutang. Saat ditagih pelaku mencari uang untuk membayar dengan cara menggadaikan mobil yang sebelumnya disewa," ungkap Calvijn saat konferensi pers, Kamis (14/5/2020).

Calvijn menjelaskan, pelaku menyewa mobil rental di beberapa wilayah di Trenggalek dan menggadaikannya ke beberapa orang.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn dan Kasatreskrim Iptu Bima Sakti membeberkan tersangka dan barang buktiKapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn dan Kasatreskrim Iptu Bima Sakti membeberkan tersangka dan barang bukti

Baca juga:
Komplotan Penggelapan Mobil Rental Asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung

"Pelaku pernah beralasan mobil yang disewa akan digunakan pekerja Widya Karya proyek bendungan di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek," beber Calvijn.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Trenggalek yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Bima Sakti, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan serupa di 17 lokasi yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Baca juga:
Polisi Kota Mojokerto Bongkar Tipu Gelap Mobil Rental, Pelaku Dibekuk di Kalteng

"Kami mengamankan 10 unit mobil. Pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan itu sejak Februari sampai April 2020. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti BPKB, satu bendel surat keterangan, satu lembar kwitansi," beber Calvijn.

Dalam aksinya, pelaku menggadaikan mobil sewaan itu di beberapa tempat hingga Tulungagung dan Blitar. Harga gadai yang diterima bervariasi paling kecil Rp 20 juta dan paling tinggi Rp 50 juta. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.