Pixel Codejatimnow.com

Polisi Bongkar Akal Licik Sindikat Narkoba Surabaya-Sidoarjo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka Slamet Riyadi
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka Slamet Riyadi

jatimnow.com - Sindikat narkoba jaringan Lapas Pamekasan dibongkar Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan seroang kurir yang ditangkap, tim ini menyita 250 gram sabu hingga ratusan butit pil ekstasi.

Sindikat ini dibongkar Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Eko Julianto. Satu kurir yang ditangkap bernama Slamet Riyadi (39), warga Dusun Semaji, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

"Selain 250 gram sabu, tim kami juga mengamankan 500 butir pil ekstasi, 52 kapsul ekstasi, satu klip bubuk pil ekstasi, 280 butir pil happy five serta timbangan elektrik," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Minggu (26/4/2020).

Memo menambahkan, dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Slamet mengirim beberapa jenis narkoba itu atas kendali seorang napi yang berada di Lapas Pamekasan.

Tersangka Slamet Riyadi saat diamankan Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes SurabayaTersangka Slamet Riyadi saat diamankan Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

"Jadi kapan, berapa yang dikirim dan kemana tujuannya ditentukan oleh napi itu. Tersangka Slamet ini menjadi gudang sekaligus pengiriman," beber Alumni AKPOL Tahun 2002 ini.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Tersangka Slamet teridentifikasi setelah berulangkali melakukan transaksi narkoba di sejumlah titik di Surabaya. Setelah memastikan alamat rumah tersangka dikantongi, Tim Unit III langsung melakukan penggerebakan hingga berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti tersebut.

"Salah satu lokasi transaksi yang dilakukan tersangka yaitu di wilayah Kenjeran dengan sistem ranjau," tambah Memo.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka Slamet sudah menjadi budak sang bandar sekitar satu tahun. Dia menyasar para pengedar kecil di sejumlah wilayah di Surabaya dan Sidoarjo. Jika berhasil, Slamet akan menerima upah dengan nilai tertentu dari sang bandar.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Terkait bubuk pil ekstasi yang ditemukan di rumah tersangka, Memo masih belum bisa memastikan apakah bubuk itu adalah hasil gerusan yang dilakukan tersangka sendiri atau dari sang bandar. Namun disinyalir bahwa cara itu bagian dari akal licik tersangka untuk mengelabuhi polisi.

"Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk membongkar seluruh jaringannya," tandas Memo.