Pixel Codejatimnow.com

Aksi Vandalisme Diduga Terkait Anarko di Malang, 3 Mahasiswa Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Ketiga mahaiswa
Ketiga mahaiswa

jatimnow.com - Tiga mahasiswa diduga pelaku aksi vandalisme di beberapa titik di Kota Malang diamankan polisi.

Ketiga mahasiswa itu adalah MAA (20) warga Pakis, Kabupaten Malang; SRA (20), warga Singosari, Kabupatèn Malang; dan HFF (22), warga Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

"Motifnya pelaku tidak menerima masyarakat melawan kapitalisme yang merasa dirugikan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (22/4/2020).

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menambahkan, ketiga mahasiswa itu diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dan mencari tempat yang sepi untuk mencoret-coret tulisan yang berbau provokatif.

"MAA melakukan pencoretan, SRA berinisiatif melakukan pencoretan, dan HFF mengawasi saat dilakukan pencoretan," jelasnya.

Alumni AKPOL 1997 itu menyebut ketiganya menggunakan cat pilok hitam mencari tempat yang sepi untuk menulis berbau provokatif pada 4 April 2020 antara pukul 00.00 - 04.00 dini hari.

Baca juga:
Baliho Gus Faried jadi Sasaran Vandalisme, Wajah Hitam Disemprot Cat

"TKP ada enam tempat di Malang, yakni di Jalan Sunandar Prio, Jalan Laksda Adi Sucipto, Pertigaan Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara sampai Jalan Jaksa Agung Suprapto, kawasan Klojen, hingga Underpass Karanglo," bebernya.

Selain mengamankan ketiga mahasiswa itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah helm, sepeda motor Honda beat N 2486 HO, skep tulisan Tegalrejo Melawan, pilok berwarna hitam, dan sepatu dari ketiganya.

Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman kepada ketiga pelaku apa ada keterkaitan dengan kelompok anarko.

Baca juga:
Coretan Vandalisme di Stadion Batoro Katong Ponorogo Telah Dibersihkan

"Masih kami telusuri lagi. Nanti kita buka lagi. Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 mengenai peraturan hukum pidana, serta Pasal 160 KUHP.