Pixel Codejatimnow.com

Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2020

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Aparatur Sipil Negara/foto dokumen
Aparatur Sipil Negara/foto dokumen

jatimnow.com – Pemerintah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah pada Bulan Ramadan 1441 H.

Itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) No 51/2020 tentang penetapan jam kerja di lingkungan instansi pemerintah yang diterima redaksi, Selasa (21/4/2020).

Pada surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 Wib – 15.00 Wib pada hari Senin hingga Kamis.

Dan untuk jam istirahat diberikan pukul 12.00 Wib – 12.30 Wib. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 Wib – 15.30 Wib, dengan jam istirahat pukul 11.30 Wib – 12.30 Wib.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 Wib - 14.00 Wib pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00 Wib.

Baca juga:
Aktivitas Trading Aset Kripto Meningkat di Momen Ramadan 2024

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 Wib - 14.30 Wib, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30 Wib.

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca juga:
Ramadan 2024, DPRD Surabaya Ajak Warga Limpahkan Syukur dan Berlomba Kebaikan

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 38/2020 tentang protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.