Pixel Codejatimnow.com

Pasien Positif Corona di Jatim Mencapai 91 Orang

Editor : Redaksi  Reporter : Sandhi Nurhartanto
Peta persebaran Covid-19 di Jatim
Peta persebaran Covid-19 di Jatim

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut satu orang dari Situbondo terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19).

"Yang terkonfirmasi positif ada 91 orang. Ada tambahan 1 orang dari kemarin 90 kasus. Kasus tambahan 1 ini dari Situbondo," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (30/3/2020).

Ke 91 positif di Jatim itu terdiri dari 41 dari Surabaya, 9 orang dari Malang Raya, satu dari Kota Batu, 9 dari Magetan, 10 dari Sidoarjo, dua dari Kabupaten Kediri, satu dari Kota Kediri, dua dari Gresik, satu dari Kabupaten Blitar, satu dari Kota Blitar, tiga dari Lumajang, dua Jember, lima dari Situbondo, satu dari Banyuwangi, satu dari Pamekasan, satu dari Tulungagung dan satu dari Jombang.

Untuk Pasien dalam Pengawasan (PDP) tercatat 336 orang dan Orang dalam Pantauan (ODP) 5.812 orang.

Sedangkan yang meninggal imbas dari Covid-19 tercatat ada delapan pasien. Yaitu satu di Malang, dua di Surabaya, satu dari Sidoarjo, satu di Gresik, satu di Kediri, satu di Magetan dan satu dari Pamekasan.

Baca juga:
Bank Jatim Terima Penghargaan Jatim Bangkit Awards, Supporting Pemulihan Dampak Pandemi

Khofifah menjelaskan pada UU no 6 Tahun 2018, karantina dibagi empat bagian. Yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan karantina pembatasan sosial skala besar.

"Tadi ratas (rapat terbatas) yang dipimpin Pak Presiden tidak menggunakan karantinanya. Baik rumah, rumah sakit, atau wilayah. Arahan Pak Presiden untuk karantina pembatasan sosial skala besar. Kenapa skala besar, mungkin ini bisa saja berapa rumah, lebih besar lagi RT, lebih besar RW," terangnya.

Baca juga:
Kontribusi Petrokimia Gresik Mendukung Jatim Bangkit Mendapat Apresiasi

"Kita tunggu apakah nanti akan turun dalam bentuk Inpres (Instruksi Presiden), Kepres (Keputusan Presiden) atau Perpres (Peraturan Presiden) arahan dari pusat. Pak Presiden berikan arahan pada posisi pembatasan sosial skala besar, kira-kira itu," imbuhnya.