Pixel Codejatimnow.com

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Penjual Nasi Kuning ini Embat Rp 297 Juta

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Pelaku tunjukkan cara penggandaan uang dan emas di depan polisi
Pelaku tunjukkan cara penggandaan uang dan emas di depan polisi

jatimnow.com - Seorang penjual nasi kuning yang mengaku dukun pengobatan alternatif dan bisa menggandakan uang serta emas dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.

Pelaku adalah Eka Surya Darma (42), warga Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku kami tangkap karena melakukan penipuan berkedok dukun pengobatan alternatif yang bisa menggandakan uang dan emas," jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan, Kamis (19/3/2020).

Modus pelaku terbongkar setelah polisi menerima laporan korban yang bernama Riski Dwi (28), warga Dusun Kedawung, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan.

Menurut Hendy, korban dan pelaku bertemu pada 7 Januari 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, korban tertarik dengan pelaku yang menyebut dirinya bisa menggandakan uang dan emas dengan ritual yang dimilikinya.

Korban yang tertarik kemudian mengeluarkan harta Rp 297 juta secara bertahap. Dengan rincian uang tunai Rp 150 juta dan emas 454 gram.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Lokasi tempat ritual penggandaan ini berada di kamar kusus di rumah korban, semua harta korban dimasukkan ke dalam beberapa kardus, lalu diberi penutup kain," ungkapnya.

Selang beberapa bulan, tepatnya 22 Oktober 2020, korban yang tidak sabar membuka kain penutup itu menemukan uangnya berubah jadi sobekan koran dan perhiasan emasnya jadi emas palsu.

"Korban pun langsung menanyakan kenapa uang dan emasnya berubah kepada korban. Namun dijawab, hal itu lantaran korban membuka kardus tanpa seizin pelaku," paparnya.

"Kami menemukan barang bukti perhiasan emas palsu lain di rumah pelaku, yang serupa dengan emas palsu di lokasi kejadian. Diketahui juga usai ritual, pelaku membawa tas ransel saat masuk dan pulang dari kamar ritual," imbuhnya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Polisi menduga jika emas dan uang milik korban telah dihabiskan oleh pelaku. Namun pelaku masih berkelit.

"Kata pelaku, uang dan emas itu telah dibawa Kanjeng Ratu Kidul," pungkasnya.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.