Pixel Codejatimnow.com

DKPP Putuskan Bawaslu Surabaya Tidak Melanggar Kode Etik

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Bawaslu Surabaya dipastikan tidak melanggar kode etik
Bawaslu Surabaya dipastikan tidak melanggar kode etik

jatimnow.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan pengadu Robert Simangunsong.

Berdasarkan salinan putusan DKPP Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan pengadu Robert Simangunsong, warga Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Sedangkan Teradu I, M Agil Akbar yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya; Teradu II Hadi Margo Sambodo anggota Bawaslu Kota Surabaya; Teradu III Usman anggota Bawaslu Surabaya; Teradu IV Yaqub Baliya anggota Bawaslu Surabaya; Teradu V Hidayat anggota Bawaslu Kota Surabaya; Teradu VI Suib staf Bawaslu Kota Surabaya; Teradu VII Achmad Rifa'i Sugeharto.

Baca juga:  Bawaslu Surabaya Diadukan ke DKPP

Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan keterangan pihak terkait, DKPP menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I M Agil Akbar, Teradu II Hadi Margono Sambodo, Teradu III Usman, Teradu IV Yaqub Baliya, Teradu V Hidayat. Merehablitasi nama baik Teradu VI Suib, Teradu VII Achmad rifa'i Sugeharto.

Baca juga:
DKPP Berhentikan Arief Budiman Dari Ketua KPU

DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jawa Timur untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. Memerintahkan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Juga memerintahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Rapat pleno itu diikuti empat anggota DKPP yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati pada Rabu (11/3/2020) dan dibacakan pada Rabu (18/3/2020).

Baca juga:
Pilwali Surabaya 2020, DKPP Ingatkan Wali Kota Risma Bisa Beri Teladan

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar menyambut baik putusan dari DKPP tersebut.

"Tentu kami sangat bersyukur, apa yang menjadi putusan DKPP melegakan kelembagaan bawaslu dengan merehabilitasi lima orang (ketua dan anggota Bawaslu Surabaya," ujar M Agil Akbar saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (19/3/2020).