Pixel Codejatimnow.com

Sebar Hoaks Corona di Medsos, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal virus corona (covid-19) melalui media sosial (medsos) Facebook.

Pelaku diketahui berinisial NF, warga Wonokusumo Surabaya. Ia menyebarkan berita bohong itu di akun Facebook bernama Dilla.

"Yang bersangkutan ini kami amankan karena telah menyebarkan isu covid-19 yang meresahkan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (9/3/2020).

Ia menjelaskan, tersangka NF menyebarkan berita di akun Facebook jika ada pasien suspect virus corona di RSU dr Soetomo Surabaya beberapa waktu lalu.

Diketahui jika pasien tersebut hanya sakit paru-paru biasa dan sempat membuat warga Surabaya khususnya warganet resah.

"Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Belum kita tahan. Karena masih akan disidik dan dikembangkan terlebih dahulu kasusnya. Karena tersangka mendapat informasi tersebut dari orang lain," jelas Trunoyudo.

Ia meminta jika kasus ini menjadi pembelajaran bagi tersangka dan masyarakat luas. Supaya informasi yang belum tentu kebenarannya tidak disebarkan tanpa konfirmasi.

Baca juga:
Sebar Foto Hoaks, Tiga Guru Honorer di Mojokerto Diamankan Polisi

"Ini imbauan ke masyarakat Indonesia, khususnya Surabaya agar tidak menyebarkan hoaks. Karena itu sangat berbahaya," tandas alumnus Akpol 1995 tersebut.

Sementara itu, tersangka NF saat dirilis di Mapolda Jatim mengaku mendapatkan informasi pasien suspect virus corona di RSU dr Soetomo Surabaya dari grup WhastApp milik wali murid.

Namun, dia enggan membeberkan secara detail siapa yang menyebarkan pertama kali informasi tersebut di grup.
"Ada, dari salah satu wali murid. Di share ke grup wali murid. Sebenarnya itu cuma informasi, untuk mengingatkan (disebar di Facebook). Tapi saya nggak tahu kalau jadinya begini," ungkapnya.

Baca juga:
Pembuat Berita Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Terungkap

NF merupakan ibu rumah tangga. Sehari-hari dia hanya mengurus keluarga. Dihadapan polisi, NF mengaku menyesal dan meminta maaf.

"Saya minta maaf, karena ulah saya ini jadi meresahkan masyarakat luas. Saya janji tidak akan mengulangi lagi. Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya," kata NF.

NF dijerat Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.