Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Manipulasi Akun dan Transaksi Ojek Online Tuntas Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim tuntas membongkar sindikat manipulasi akun dan transaksi ojek online
Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim tuntas membongkar sindikat manipulasi akun dan transaksi ojek online

jatimnow.com - Setelah menangkap dua orang, Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya membongkar semua yang terlibat dalam sindikat manipulasi akun dan transaksi ojek online.

Total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah sindikat pembuat akun ojek online fiktif. Dari tangan para tersangka, disita ribuan SIM card dan puluhan handphone (HP) yang digunakan untuk memanipulasi akun dan transaksi.

Keeam tersangka yaitu M Zaini (35), Nafis Suhandak (27), Ruslan Setiawan (37), Fakhti Setya Pradana (19), empat orang itu berasal dari Malang. Lalu Nur Fatoni (27), warga Nganjuk serta M Nurdin (37), warga Semarang.

Awalnya, Tim Resmob Jogoboyo yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian dan Kanit IV Kompol Aldy Sulaeman itu menangkap tersangka Zaini dan Nafis. Keduanya ditangkap atas laporan sebagai bandar judi online.

Baca juga:  Praktik Manipulasi Akun dan Transaksi Ojek Online di Jatim Dibongkar

"Setelah kami dalami dan kembangkan, ternyata kedua tersangka bukan bandar judi, tetapi operator ojek online fiktif. Lalu kami menangkap empat tersangka lainnya," terang Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (5/3/2020).

Baca juga:
Praktik Manipulasi Akun dan Transaksi Ojek Online di Jatim Dibongkar

Dalam praktiknya, sindikat ini manipulasi data ojek online dengan menggunakan akun driver, customer dan akun resto yang semuanya fiktif. Mereka memakai ribuan SIM card yang telah teregistrasi dengan NIK palsu dengan memakai alat modem pool.

"Jadi dimasukin langsung ke dalam alat modem pool ini. Setelah semua masuk kurang lebih 16 slot, langsung dikoneksikan ke laptop pakai aplikasi. Di aplikasi itu sudah ada data-data NIK dan KK yang biasa digunakan registrasi lalu dikoneksikan ke 4444," beber Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:
Praktik 'Tuyul' Para Driver Taksi Online, Masih Ada?

Gelar ungkap kasus itu dihadiri Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Ia mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim khususnya Tim Jogoboyo yang telah berhasil membongkar sindikat manipulasi akun dan transaksi ojek online tersebut.

"Polda Jawa Timur layak untuk dijadikan pilot project dalam menangani kasus kejahatan siber," ungkap Arteria Dahlan.