Pixel Codejatimnow.com

Sidang Pembunuhan Wanita Ponorogo, Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Persidangan dengan terdakwa Joko Hermanto di PN Ponorogo
Persidangan dengan terdakwa Joko Hermanto di PN Ponorogo

jatimnow.com - Joko Hermanto pembunuh Herfina Rahma Sari (19) yang tengah mengandung janin berusia 6 bulan divonis 20 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Kamis (5/3/2020).

"Hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Baca juga:  

Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Nanang Trianto pada sidang sebelumnya, Rabu (12/2).

Pada tuntutan jaksa, terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam amar putusannya, terdakwa Joko terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut ada tiga. Yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dalam waktu tertentu.

Dia menjelaskan penjara dalam waktu tertentu maksimal 20 tahun. Sehingga tim mengambil alternatif ang ketiga.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

"Yang paling utama, terdakwa tidak berperikemanusiaan. Karena selain mengakhiri nyawa Herfina, bayi yang dikandung pun ikut tewas," ujarnya.

Selain itu, jelas dia, Joko merupakan residivis tentang kasus persetubuhan. Tidak hanya itu, tindakan Joko juga sudah terencana dengan matang.

"Yang jelas sangat sadis karena dalam kandungan korban juga ada bayi yang punya hak untuk hidup," tegas hakim yang juga menjabat Humas PN Ponorogo itu.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Sidang dihadiri para kerabat Herfina. Beberapa kerabat sempat bertepuk tangan begitu hakim membacakan putusan hukuman untuk Joko.

JPU Nanang Trianto mengatakan putusan hakim sependapat dengan pihaknya dalam memandang perkara ini. Ia mengaku siap jika kuasa hukum terdakwa mengajukan upaya banding. 

"Kami juga siap jika akan ada upaya hukum," tukasnya.