Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gadungan di Tulungagung Diringkus Setelah Buron Tiga Tahun

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi Grandong, polisi gadungan yang ditangkap setelah diburu tiga tahun
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi Grandong, polisi gadungan yang ditangkap setelah diburu tiga tahun

jatimnow.com - Didik Siswanto alias Grandong (38), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, hanya bisa tertunduk saat dikeler oleh Satreskrim Polres setempat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan.

Grandong mengaku bisa menjadikan para korbannya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang sedang berdinas di Polda Jatim. Tersangka juga mengaku kenal dengan semua anggota Badan Intelejen Nasional (BIN).

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menuturkan, kasus penipuan ini terjadi pada Tahun 2014 lalu. Saat itu tersangka menawari korban untuk menjadi PNS di Polres Tulungagung. Tersangka meminta korban untuk membayar sejumlah uang. Korban yang tergiur kemudian mengiyakan permintaan tersangka.

"Korban kemudian membayar Rp 40 juta agar bisa menjadi PNS di Polres Tulungagung," ujar Pandia, Selasa (4/2/2019).

Setelah melunasi pembayaran, korban mulai curiga karena hingga beberapa tahun tidak juga menjadi PNS. Tersangka juga selalu berkelit saat janjinya ditagih. Merasa tertipu, korban melaporkan tersangka pada Tahun 2017, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga:
WhatsApp Kapolresta Malang Kota Gadungan Gentayangan Cari Mangsa, Waspada!

"Jadi tersangka ini sebelumnya menjadi buronon kami selama tiga tahun. Kami tangkap tersangka di rumahnya," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui aksinya. Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli berbagai perabot rumah tangga.

Baca juga:
Kasatreksrim Gadungan Tipu Kepala Desa di Ponorogo, Modusnya Begini

"Diduga jumlah korban mencapai delapan orang, tetapi baru satu korban yang melapor," tambahnya.

Penyidik menjerat trsangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.