Pixel Codejatimnow.com

Anies Sering Dibully Jadi Alasan Pemilik Akun Facebook Hina Risma

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Zikria, penghina Wali Kota Risma di Mapolrestabes Surabaya
Zikria, penghina Wali Kota Risma di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Zikria, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam pengakuannya di depan wartawan, wanita 43 tahun asal Katulampa, Kota Bogor itu, tidak menyampaikan alasannya memposting foto Wali Kota Risma dengan memberikan keterangan berisi hinaan atau ujaran kebencian.

Zikria bahkan mengaku tertekan setelah postingannya itu ditanggapi para warganet dengan berbagai reaksi.

"Saya berusaha untuk menunjukkan, diri saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya fikirkan. Saya cuma ibu rumah tangga biasa, sampai saya ketakutan, anak-anak saya diteror, diancam, saya sendiri dibuli," ucap Zikria di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

Ia juga menegaskan tidak ada niat untuk menghina Wali Kota Risma.

Baca juga:  

"Pada dasarnya saya tidak pernah berniat menghina Bunda Risma, karena hanya dunia mayalah yang membuat saya terpicu (melakukan) penghinaan satu sama lain, yang dibujuk pada saya untuk bermain di dunia sosial itu," tambahnya sambil sesenggukan.

Ibu rumah tangga ini juga menangis saat memberikan pengakuannya di depan wartawan. Di balik masker yang dikenakannya, Zikria juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Wali Kota Risma.

Baca juga:
Diharuskan Wajib Lapor, Zikria Tinggal Sementara di Surabaya

"Ini cukup pelajaran buat saya. Terlebih lagi buat Bunda Risma, saya tidak kenal. Saya mohon maaf Bu Risma. Tolong maafkanlah saya atas kelakuan yang saya buat," ungkap Zikria seraya meneteskan air mata.

Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya setelah mendapat laporan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

Baca juga:  

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut, dalam pemeriksaan intensif terungkap apa yang menjadi alasan atau motif Zikria menghina Wali Kota Risma. Zikria mengaku sakit hati karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering dibully di media sosial.

Baca juga:
Penahanannya Ditangguhkan, Zikria: Saya Ingin Bertemu Bunda Risma

"Sakit hati karena Pak Anies juga sering dibully," jawab Sudamiran.

Dari rumah Zikria disita sebuah handphone atau ponsel yang dipakai Zikria untuk memposting hinaan terhadap Wali Kota Risma, melalui akun Facebook Zikria Dzatil miliknya. Namun handphone tersebut telah direset dengan tujuan untuk menghilangkan data-datanya. Sedangkan simcard-nya telah dipotong dan dibuang.

Oleh penyidik, Zikria dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.