Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Pengedar Sabu Hingga Pil Koplo Dibongkar, 6 Orang Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian tunjukkan bb narkoba yang disita pihaknya
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian tunjukkan bb narkoba yang disita pihaknya

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar sindikat peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan obat keras yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim.

Hasil ungkap yang dipimpin Kanit Idik 1 Satresnarkoba, Iptu I Made Sutayana itu berhasil meringkus 6 orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu 204,45 ons, 14 pil ekstasi serta 203 ribu butir pil koplo atau pil dobel L.

Keenam tersangka yang diringkus adalah Eddy Santoso (32), warga Kupang Krajan; Febrilliani (22), warga Kutisari Selatan; Junaidi (43), warga Kupang Krajan; Ika Putri (19), warga Krukah Utara; Catur Rendi (34), warga Kedondong Kidul dan Nurdiantoro (32) warga Kampung Malang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan pengungkapan bermula ketika pihaknya melakukan penyelidikan di Jalan Kutisari Selatan. Saat itu, petugas mencurigai salah satu tempat kos yang diduga mengedarkan narkoba.

"Dalam penggerebekan ditemukan sepasang kekasih yaitu ES dan F berada di kos. Saat digeledah ditemukan dua kardus berisi 19 ribu butir pil LL," ungkap AKBP Memo Ardian di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/1/2020).

Dari interogasi, diketahui jika narkoba tersebut dikirim melalui berantai serta mendapati satu nama yakni AK yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Jatim.

"Kami interogasi mereka dan mengaku mendapat dari seseorang bernama AK ini menurut pengakuan ES merupakan saudaranya dan saat ini merupakan napi di salah satu lapas di Jatim. Kita akan cari siapa AK ini," jelasnya.

Selain itu polisi juga mendapat keterangan dari ES mengaku bahwa selama ini ia bekerja atas perintah AK dan setiap kali mengambil barang, ia menyimpan barang tersebut di rumah kost kekasihnya F.

"Selama ini AK hanya memintanya untuk menjadi pemasok barang bagi dua kurir suruhannya yang lain, dan juga sesekali diminta AK untuk menjualnya," paparnya.

Atas informasi tersebut, polisi mengembangkan informasi dan menangkap tersangka J di rumah kostnya di Jalan Mulyorejo Surabaya pada hari Rabu, 22 Januari pukul 23.30 Wib.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Dari penangkapan J kami juga sita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi sabu seberat ± 166,52 gram dan 12 (dua belas) butir pil ekstasi," paparnya.

Polisi melanjutkan penangkapan terhadap tersangka CR dan IP, yang merupakan sepasang kekasih yang diamankan saat pesta sabu di sebuah hotel dikawasan Surabaya, Kamis, (23/1/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.

"Di hotel tersebut kami mengamankan sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 4,04 gram yang digunkan mereka," bebernya.

Catur kembali diinterogasi, dari keterangannya diketahui ia memiliki anak buah untuk mengedarkan sabu bernama Nurdiantoro.

Polisi menuju ke Jalan Kampung Malang Tengah, Tegalsari dan ditemukan tersangka Nurdiantoro dengan barang bukti dua belas poket sabu dengan berat 14,26 gram.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan. Kami masih cari penyuplai barang ke jaringan ini," ujarnya.

Eddy yang ditanya sempat mengaku, ia terakhir kali mengambil ranjauan dari AK pada Desember 2019 lalu.

Ia mengaku, saat itu menerima dua kilogram SS, 600 butir pil ekstasi, dan 500 ribu butir pil LL. Tersangka mengaku, beberapa barang sudah tersebar dan terjual di pasaran.

"Saya baru berjalan lima bulan ini mengedarkan narkoba. Awalnya saya hanya diberi pil LL namun akhirnya ada sabu dan ekstasi," katanya.

Tersangka dijerat pasal 114(2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.