Pixel Codejatimnow.com

Setubuhi Santriwati Selama Tiga Tahun, Guru Ngaji Ponpes Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memberikan keterangan kasus persetubuhan anak yang dilakukan seorang guru ngaji ponpes
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memberikan keterangan kasus persetubuhan anak yang dilakukan seorang guru ngaji ponpes

jatimnow.com - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kediri, ditangkap polisi setelah terbukti menyetubuhi santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, oknum pengasuh ponpes itu berinisial MN (38). Selama ini, tersangka merupakan guru ngaji di pondok pesantren tersebut.

"Persetubuan itu dilakukan tersangka terhadap santiwatinya sejak Tahun 2017," kata Lukman, Rabu (29/1/2019).

Alumnus AKPOL Tahun 2001 ini menambahkan, tersangka mulai menyetubuhi korban sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga 6 SD. Dalam aksinya, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya ini kepada orang lain.

"Persetubuhan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung tiga tahun meyetubuhi korban," ujar Lukman.

Baca juga:
Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya. Aksi itu ia lakukan setelah korban pulang dari sekolah. Korban dipanggil oleh tersangka dan dirayu supaya mau masuk ke dalam kamar. Setelah itu, tersangka melakukan persetubuhan tersebut.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam kamar saat kondisi sepi," jelasnya.

Korban yang sudah tidak kuat akhirnya bercerita kepada teman dan guru ngaji lainnya. Cerita tersebut juga didengar oleh keluarga, sehingga mereka tidak terima dan melaporkan tersangka.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

"Atas laporan itu, tersangka kami amankan dari pondok," tutur Lukman.

Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.