Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Narkoba dan Pil Koplo, 31 Orang di Tulungagung Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membeberkan barang bukti narkoba dan pil koplo yang disita dari 31 tersangka
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membeberkan barang bukti narkoba dan pil koplo yang disita dari 31 tersangka

jatimnow.com - Sebanyak 31 orang ditangkap polisi di Tulungagung lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba. 31 orang itu ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam 20 kasus narkoba yang diungkap selama 23 hari.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, dari 31 tersangka, 7 di antaranya merupakan residivis. Mereka yang tertangkap merupakan jaringan dua sindikat pengedar narkoba, yang dikembangan dari kasus sebelumnya. Juga ada jaringan pengedar obat keras berbahaya atau pil kopo.

Para tersangka ini ditangkap karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba di empat kecamatan, yaitu Sendang, Ngantru, Besuki dan Karangrejo. Dari tangan mereka, penyidik menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 48 gram serta ribuan butir obat keras.

"Mereka merupakan pengedar narkoba yang sudah membuat resah masyarakat. Kami juga tangkap pengedar obat keras berbahaya," terang Pandia, Kamis (23/1/2019).

Sejumlah barang bukti disita dari 31 orang yang ditangkap akibat terlibat peredaran narkoba dan pil koplo di TulungagungSejumlah barang bukti disita dari 31 orang yang ditangkap akibat terlibat peredaran narkoba dan pil koplo di Tulungagung

Selain 7 residivis kasus narkoba, 2 tersangka lainnya juga tercatat sebagai residivis kasus kriminal. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan suplai barang terlarang itu dari luar kota.

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengunkap bandar yang memasok narkoba maupun obat keras berbahaya. Apakah termasuk jaringan dari dalam lapas, masih kami dalami," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Pandia juga menegaskan, Satresnarkoba Polres Tulungagung akan menindak tegas dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, karena membahayakan generasi muda.

"Mungkin efeknya akan terlihat beberapa tahun mendatang. Untuk itu kami akan memberantas peredaran narkoba," tambahnya.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Selain menyita 48,15 gram narkoba jenis sabu, penyidik juga mengamankan 7.824 butir Pil Double L, 16 butir Pil Alganax dan 136 butir Pil Alprazolam.

Juga didita barang bukti lain seperti uang Rp 1.538.000, 9 buah pipet kaca, 4 buah timbangan digital
, 5 buah alat hisab sabu atau bong, 28 buah handphone, 4 Sedotan
serta 5 klip plastik.