Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Transaksi Sabu 10 Kali, Pengedar Narkoba Berpistol Disergap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Tersangka Yong Lie dan barang bukti sabu 15 gram serta air soft gun diamankan Penyidik Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Tersangka Yong Lie dan barang bukti sabu 15 gram serta air soft gun diamankan Penyidik Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Petualangan Oei Wahyudi alias Yong Lie sebagai pengedar narkoba akhirnya terhenti untuk sementara. Pria 43 tahun asal Undaan Wetan, Surabaya itu ditangkap Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tidak mudah untuk melacak keberadaan Yong Lie. Sebab ia dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang sangat licin. Bahkan setiap kali bertransaksi, ia diduga selalu membawa pistol jenis air soft gun.

"Kami pantau pergerakan tersangka ini hampir tiga minggu," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (15/1/2020).

Setelah dipantau selama tiga pekan, sekitar pukul 15.00 Wib, Senin (13/1/2020), Memo dan Kanit I Iptu I Made Gede Sutanaya serta tim mendapati Yong Lie keluar dari tempat kosnya Jalan Siwalankerto Selatan, Surabaya. Saat itu, ia mengendarai motor Satria FU bernopol L 5957 FW menuju Trosobo, Sidoarjo.

"Setelah kembali ke kosnya, kami sergap tersangka sebelum masuk ke dalam kosnya," terang Memo.

Alumnus AKPOL Tahun 2002 ini menambahkan, tersangka Yong Lie disergap sekitar pukul 17.00 Wib saat hendak turun dari motornya. Saat itulah, Yong Lie sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan air soft gun.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Setelah berhasil kami amankan, kami geledah dan kami temukan sabu satu poket besar seberat 15 gram," tambah Memo.

Selain itu, dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, tim ini menemukan barang bukti 1 pipet kaca bekas pakai sabu, 1 bong, 4 pipet kaca bersih, 2 timbangan elektrik, 1 air soft gun dan 6 amunisinya, 2 HP android serta motor Satria FU milik tersangka.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Yong Lie mengaku mendapat pasokan sabu dengan cara ranjau dari seseorang bandar yang tengah mendekam di Lapas Porong.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Tersangka mengaku sudah melakukan 10 kali transaksi, dengan pengambilan paling sedikit 5 gram dan paling banyak 20 gram. Kemudian dijual lagi sesuai dengan pesanan," paparnya.

Selain sebagai pengedar, tersangka Yong Lie juga berperan sebagai kurir. Sabu yang ia dapat dijual kembali kepada para pelanggannya, mulai dari Surabaya, Sidoarjo hingga Pasuruan.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringannya," tandas Memo.