Pixel Codejatimnow.com

Jadi Bupati Mojokerto, Ini Pekerjaan yang Bakal Digeber Pungkasiadi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Pelantikan Bupati Mojokerto Pungkasiadi di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya
Pelantikan Bupati Mojokerto Pungkasiadi di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya

jatimnow.com - Wakil Bupati Pungkasiadi resmi menjabat Bupati Mojokerto dalam sisa masa jabatan 2016-2021. Pelantikan dipimpin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (14/1/2020).

Pungkasiadi meneruskan tugas bupati sebelumnya, Mustafa Kamal Pasha (MKP) yang terjerat kasus korupsi. MKP divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta pada tahun 2019, karena terbukti menerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Gubernur Khofifah meminta Bupati Pungkasiadi untuk terus menjalin komunikasi dan kondolidasi Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Mojokerto, serta ikut mengimplementasi Perpres No 80 Tahun 2019. Dalam perpres tersebut, Kabupaten Mojokerto menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam melakukan percepatan pembangunan di wilayah Gerbang Kertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan).

"Untuk koneksitas public transportation, salah satunya Mojokerto itu menjadi bagian yang cukup signifikan untuk bisa melihat bagaimana percepatan pembangunan ekonomi," ujar Gubernur Khofifah.

Sementara itu, Bupati Pungkasiadi menyatakan, ia dan jajarannya akan bekerja dan melanjutkan program-program pemerintahan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah dibentuk untuk Pemerintahan Kabupaten Mojokerto periode 2016-2021.

Baca juga:
Kakanwil Heni Yuwono Lantik 23 Pejabat Kemenkumham Jatim, Ini Pesannya

"Pada prinsipnya melanjutkan, karena kita punya RPJMD yang jelas. Itu kan progres 5 tahunan untuk satu periode, jadi pasti dilakukan kelanjutannya," terang Bupati Pungkasiadi.

Ia memastikan bakal menyelaraskan pembangunan di Kabupaten Mojokerto dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ada empat proyek dari Perpres No 80 Tahun 2019 yang berlokasi di Mojokerto. Pertama adalah pembangunan Jalan Tol Gempol-Mojokerto dengan nilai investasi sekitar Rp 4,8 triliun.

Baca juga:
Adhy Karyono Resmi jadi Pj Gubernur Jatim, Tito: Saya Percaya Anda

Kedua, pembangunan sarana prasarana Situs Sejarah Trowulan dan pengembangan Perahu Wisata Mojopahit dengan nilai investasi Rp 55 miliar. Ketiga, Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional dan PLTSA dengan nilai investasi Rp 15 miliar. Keempat, pembangunan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dengan nilai investasi Rp 250 miliar.

"Kita akan mengadopsi apa-apa yang akan dilakukan pemerintah provinsi dan pusat serta akan melakukan sinkronisasi untuk empat proyek itu, termasuk prioritas dan jadwal realisasi pembangunannya," tambahnya.