Pixel Codejatimnow.com

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dinihari (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dinihari (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE). Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Wahyu keluar dari gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 01.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (8/1). Wahyu pun menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya tersebut.

Baca juga:  

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ucap Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.

Ia menyatakan kasusnya itu murni masalah pribadinya dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya di KPK. "Ini murni masalah pribadi saya dan Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar Wahyu.

Baca juga:
KPK OTT Komisioner KPU, Polri Siap Bantu Terbitkan DPO Caleg PDIP

Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. KPK juga telah menahan Agustiani di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama.

Untuk tersangka Harun, KPK masih mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

 

Baca juga:
Komisioner KPU Datangi KPK Konfirmasi Soal OTT

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id