Pixel Codejatimnow.com

Viral Pengguna Jalan Tol Bayar 2 Kali Lipat, Ini Penjelasan Jasa Marga

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi pengguna jalan tol (Foto: Budi Sugiharto/jatimnow.com)
Ilustrasi pengguna jalan tol (Foto: Budi Sugiharto/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Jasa Marga Persero angkat bicara terkait penarikan dua kali lipat tarif jalan tol yang diceritakan seorang pria dalam video siaran langsung akun Facebook (FB) Sakti Kurnia.

Dalam video itu, seorang pria berkaos merah mengatakan bila ia dikenakan tarif dua kali lipat setelah turun di Gerbang Tol Penompo, Mojokerto. Lantaran ia tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll, ia dikenakan tarif Rp 1.002.000.

Manajer Tol Surabaya Mojokerto PT Jasa Marga Persero Erfan Afandi mengatakan, penerapan denda dua kaki lipat itu diterapkan terhadap pengguna jalan tol jika tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll dari asal gerbang tol dari jarak terjauh tol sistem tertutup. Dan itu sudah sesuai prosedur atau peraturan.

"Kalau terkait pelaksanaan denda itu memang betul dan sesuai SOP. Bahkan ada peraturan pemerintah (PP) mengenai jalan tol. Kami sudah sesuai aturan," jawab Erfan saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).

Baca juga:  Viral Pengguna Jalan Tol Bayar Dua Kali Lipat Akibat e-Toll Hilang

Baca juga:
Polisi Buru Pelaku Begal Payudara di Ponorogo, Ini Ciri-cirinya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 menyebut, pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 dari gerbang Tol Banyumanik Semarang sampai Gerbang Tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329 ribu. Karena Gerbang Tol Gondang Solo telah dioperasikan.

Jadi, apabila kendaraan golongan I melanggar, akan dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh sebesar Rp 658 ribu.

Erfan menambahkan, melihat dari jumlah denda yang sebesar Rp 1.002.000 itu, kemungkinan yang bersangkutan memperkirakan memakai kendaraan golongan II yaitu truk. Sebab dalam aturan, kendaraan golongan II, tarif normal terjauh cluster 3 dari Gerbang Tol Banyumanik sampai Gerbang Tol Warugunung Surabaya senilai Rp 501 ribu.

Baca juga:
Korban Begal Payudara di Ponorogo Diserang 2 Kali, Begini Kronologisnya

"Denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh cluster tiga itu berjumlah satu juta dua ribu rupiah. Semua denda ada kwitansi, jadi InsyaAllah teman-teman di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan. Karena semuanya dipertanggungjawabkan," tegasnya.