Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Usaha di Surabaya Diimbau Mengurus SLF

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Bangunan mangkrak di Surabaya/ ilustrasi (Foto: Fajar Mujianto)
Bangunan mangkrak di Surabaya/ ilustrasi (Foto: Fajar Mujianto)

jatimnow.com - Pelaku usaha di Surabaya diimbau segera mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Bila tidak punya SLF, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terancam dibekukan.

Informasi yang dihimpun jatimnow.com, tidak sedikit bangunan yang dijadikan komersial belum mengantongi SLF. Sejumlah rumah sakit, hotel hingga pusat perbelanjaan serta bangunan komersial lainnya.

SLF kabarnya melibatkan lebih dari lima dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengimbau kepada Pemkot Surabaya.

"Saya minta untuk memberikan pelayanan yang cepat, yang terbuka," kata Adi kepada jatimnow.com, Kamis (19/12/2019).

Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur di Surabaya Rampung 2024

Ia melihat penerapan SLF merupakan peraturan yang baru. Untuk itu pelaku usaha diminta beradaptasi.

"Tapi sifatnya harus gradual untuk mendukung para pemilik usaha itu mendapatkan SLF. Prosesnya tidak serta merta mesti bersifat gradual juga," kata Awi sapaan akrabnya Adi.

Baca juga:
Ruas Jalan di Surabaya Ini Akan Diperbaiki, Berikut Rute Alternatifnya

"Apalagi jumlah bangunan di Kota Surabaya begitu banyak," tambah Adi.