Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Penipuan Online Antar Provinsi Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan tiga pelaku sindikat penipuan
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan tiga pelaku sindikat penipuan

jatimnow.com - Tiga orang yang masuk dalam sindikat penipuan online antar provinsi akhirnya ditangkap di Pasuruan. Ketiga pelaku itu berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketiga pelaku itu ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah teridentifikasi menipu Yuyun (19), seorang ibu rumah tangga asal Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.

Tiga pelaku itu adalah Mashudi (35), otak sindikat penipuan; Rahmat Hidayat (18), pengunggah brosur penipuan ke media sosial dan Ababil Alias Abil yang berperan sebagai pembantu serta ikut menikmati hasil penipuan online itu.

"Kami tangkap para pelaku di rumahnya masing-masing," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Selasa (17/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bila para pelaku menawarkan motor dengan uang muka murah. Nah, saat menipu Yuyun, mereka memposting motor Honda CRF seharga Rp 30 juta dengan uang muka hanya Rp 2,5 juta.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander menunjukkan ketiga pelakuKapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander menunjukkan ketiga pelaku

"Penawaran itu kemudian membuat korban tergiur. Apalagi kepada korban, para pelaku mengaku dari leasing dan yang dijual itu merupakan motor hasil lelang," jelas Dony.

Baca juga:
Awas! Sindikat Penipu Gentayangan Minta Uang Catut Nama AMSI

Ketika korban kepincut, pelaku Rahmad mengirimkan dokumen motor palsu yang dibuat pelaku Ababil. Hingga terjadi kesepakatan pembelian senilai Rp 5 juta, dengan uang muka Rp 2,5 juta. Setelah itu, korban dihubungi pelaku Mashudi yang berperan dari jasa pengiriman.

Setelah disetujui, korban langsung membayar asuransi pengiriman sebesar Rp 4,5 juta, dengan dalih uang tersebut akan dikembalikan nantinya kepada korban. Setelah korban membayar, motor tak kunjung datang. Korban yang tertipu uang Rp 22 juta kemudian melapor ke polisi.

"Dari pemeriksaan, para tersangka ini sudah beraksi di banyak kota di Indonesia. Hasil pengakuannya kepada kami ada 30 TKP. Mereka juga termasuk DPO Polda Jabar," ungkap Dony.

Baca juga:
Jual Kalender Ponpes Bodong di Kediri, 8 Santri Gadungan asal Demak Diamankan

Menurutnya, sindikat ini sudah beraksi sekitar satu tahun lebih. Para pelaku menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya dan membeli barang untuk dijadikan sebagai alat penipuan.

Meski saat ini para pelaku sudah dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, tapi penyidik masih akan mendalami dan mengembangkan untuk menjerat para pelaku dengan pasal lain.

"Kami masih mempelajari, apakah bisa para tersangka ini kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang atau tidak. Akan kita cari aset-aset milik tersangka selama melakukan aksi penipuan sekitar satu setengah tahun ini," tandas Dony.