Pixel Codejatimnow.com

600 Supercar di Jawa Timur Disebut Belum Bayar Pajak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim
Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Sebanyak 7.628 supercar atau mobil mewah terpantau berada di Jawa Timur. Dari jumlah itu, sekitar 8 persen atau 600 unit disebut menunggak atau belum membayar pajak.

"Dikategorikan mobil mewah menurut undang-undang adalah di atas Rp 700 juta-an nilai jualnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (16/12/2019).

Boedi ke Mapolda Jatim mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers terkait penyitaan 14 supercar yang diduga tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Satu di antaranya sudah dikembalikan setelah pemiliknya menunjukkan surat resmi kendaraan dan bukti pembayaran pajak.

Boedi menerangkan, ada 7.628 unit mobil mewah yang terdaftar di Bapenda Jatim. Dari jumlah tersebut, potensi pajak kendaraannya sekitar Rp 125 miliar lebih pada tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, terdata Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes-Benz 498 unit, Porsche 207 unit, Hummer 65 unit, Range Rover 60 unit, Wrangler 55 unit, BMW seri 7 sebanyak 51 unit, Rools Royce 20 unit, Ferrari 12 unit, Lamborghini 5 unit, McLaren 2 unit dan Aston Martin 1 unit.

"Kita lihat data, kita sisir, ada sekitar 8 persen atau 600 unit kendaraan mobil mewah yang belum bayar pajak. Nilai pajak belum terbayar sekitar Rp 10 miliar lebih," terang Boedi.

Boedi mewakili Bapenda Jatim mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim dan jajarannya yang telah melakukan penyisiran supercar.

Baca juga:
Wow! Supercar Made In Madura Ini Berbahan Besi Bekas

"Dengan adanya penyisiran ini, diharapkan pemilik mobil mewah dapat melunasi pajaknya," ujarnya.

Ia menambahkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu berlaku mulai 23 September hingga 14 Desember 2019.

"Kalau (pemilik) melakukan perjalanan ke luar negeri sehingga belum bayar pajak, jadi kena denda," bebernya sambil menambahkan, batas pemutihan denda pajak kendaraan sudah berakhir.

Baca juga:
Kasus Tiga Supercar yang Disita Polda Jatim Masuk Tahap Penyidikan

Polda Jatim telah mengamankan 14 supercar. Dari jumlah tersebut, satu unit supercar jenis Porsche sudah dikembalikan ke pemiliknya karena dapat menunjukkan dokumen kelengkapan kendaraan, serta sudah membayar pajak.

Ketika ditanya bagaimana dengan pajak kendaraan supercar atau mobil mewah yang diduga bodong dan diamankan di Polda Jatim, Boedi memaparkan Bapenda tidak bisa melakukan penagihan pembayaran pajak.

"Kalau kendaraan tanpa dokumen, kita belum bisa (menagih pajak). Dapat dikenakan pajak setelah punya dokumen STNK, BPKB," tandasnya.