Pixel Codejatimnow.com

Disita di Surabaya, 1,5 Juta Pil Dextro Gagal Dikirim ke Banyuwangi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
1,5 juta butir Pil Dextro yang disita Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
1,5 juta butir Pil Dextro yang disita Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Setelah menggagalkan pengiriman 2 juta butir pil koplo jenis Double L, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menggagalkan pengiriman 1,5 juta butir Pil Dextro.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menyebut, 1,5 juta butir Pil Dextro itu disita dari sebuah tempat di Surabaya timur. Rencananya, obat keras berbahaya itu akan dikirim ke luar kota.

"Kami sita 1,5 juta butir Pil Dextro itu saat hendak dikirim ke Banyuwangi," terang Memo, Selasa (10/12/2019).

Alumnus AKPOL tahun 2002 ini menambahkan, jaringan pengedar Pil Dextro itu berbeda dengan jaringan pengedar 2 juta butir Pil Double L yang disita dari sebuah kantor ekspedisi di kawasan Semut, Pabean Cantikan, Surabaya.

Baca juga:
Jelang lebaran, Peredaran Ratusan Butir Pil Koplo di Probolinggo Digagalkan

"Untuk bos yang memesan dua juta Pil Double L sudah kami amankan. Sedangkan untuk yang Pil Dextro, masih kami dalami dan kembangkan," jelasnya.

Dextro merupakan jenis obat keras berbahaya yang peredarannya dilarang sembarangan. Pil ini bisa menyebabkan halusinasi bagi yang mengonsumsinya tanpa resep dokter.

Baca juga:
Pengedar Pil Dextro Ditangkap saat Sembunyi di Ladang Bambu

Siapapun yang melakukan peredaran gelap atau ilegal terhadap Pil Dextro, bisa dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.