Pixel Codejatimnow.com

Seorang Penadah Motor Curian di Pasuruan Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Penadah motor curian diamankan Polres Pasuruan
Penadah motor curian diamankan Polres Pasuruan

jatimnow.com - Saiful (32), warga Desa/Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi karena terbukti menjadi penadah sepeda motor curian Honda Beat bernopol N 3238 TBL.

"Penangkapan tersangka ini berdasar atas laporan korban. Tim kami yang melakukan pengembangan akhirnya menemukan motor tersebut dan membekuk penadahnya," kata Kanit Pidum Polres Pasuruan, Iptu Maryana, Kamis (5/12/2019).

Dari hasil laporan korban, motor tersebut milik Agus Santoso (31), warga Wonorejo, Desa Pungging, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Korban memarkir motornya di dalam rumah dengan posisi terkunci setir.

Saat korban terbangun, diketahui motornya telah hilang dicuri dan kunci pintu rumahnya telah dirusak. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap penadah motor tersebut.

Baca juga:
3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Penggelapan Kendaraan Curian di Sidoarjo

Dari keterangan tersangka yang diamankan, diketahui pelaku yang mencuri adalah ASH warga Kecamatan Pandaan.

"Saya belinya seharga Rp 3,2 juta dari ASH," kata Saiful.

Baca juga:
3 Tahun Jadi Penadah Motor Curian, Pria Pasuruan Dibekuk Polisi

Polisi menjerat tersangka Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Saat ini kami masih memburu DPO yang berinisial ASH," pungkas Iptu Maryana.