Pixel Codejatimnow.com

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Blusukan ke SD dan SMP Naik Motor

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kadindik Surabaya Supomo (kanan) bersama Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto (Foto: Uglu)
Kadindik Surabaya Supomo (kanan) bersama Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto (Foto: Uglu)

jatimnow.com - Guru atau staf dingatkan tidak 'menghilang' pada saat jam belajar mengajar berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SD maupun SMP di Surabaya barat, Kamis (28/11/2019).

Saat sidak, mantan Kepala Dinas Sosial Surabaya ini tidak menggunakan mobil dinasnya, melainkan menumpang sepeda motor dan mengenakan jaket warna abu-abu. Kedatangan Supomo ke sekolah-sekolah tersebut sangat mengejutkan.

Di salah satu SD, anak buah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu tidak menjumpai petugas keamanan di tempat.

"Saya tidak marah, tetapi saya minta pada saat jam belajar mengajar, tidak meninggalkan tugasnya. Saya hanya menegur," kata Supomo yang pernah menjadi Camat Kenjeran.

Sidak ini, kata Supomo, hanya untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah siap mematuhi surat edaran yang sudah dibagian Dinas Pendidikan Surabaya sebelumnya.

Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 421/14409/436.7.1/2019 itu berisi 6 poin, sebagai berikut:

Baca juga:
Dinas Pendidikan Kota Batu Gelontor Rp13 Miliar untuk Bosda 2024

1. Kepala Sekolah dan Guru dlhatapkan untuk menyambut siswa dengan menyalami satu per satu pada saat datang dan mengantarkan pulang siswa dengan menyalami satu per satu sampai gerbang sekolah.

2. Kepala Sekolah dan Para Guru diharapkan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan kenyamanan siswa selama di sekolah.

3. Kepala Sekolah dan Guru diharapkan untuk berkomunikasi aktif dengan orang tua siswa dalam rangka memantau perkembangan belajar siswa.

Baca juga:
Siswa Keluarga Miskin Surabaya Jangan Beli Seragam di Tahun Ajaran Baru

4. Petugas Keamanan / Linmas Sekolah diminta untuk menyeberangkan siswa sekolah baik pada saat datang dan pulang sekolah.

5. Petugas Keamanan / Linmas Sekolah harus memastikan bahwa yang menjemput siswa sekolah adalah orangtuanya sendiri atau keluarga yang dikenal dan sudah biasa menjemput saat pulang sekolah.

6. Apabila terjadi permasalahan dan melihat kejanggalan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan instansi terkait.