Pixel Codejatimnow.com

Diprotes Warga, Proyek Tower Seluler di Kota Blitar Disegel

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Petugas Satpol PP menyegel proyek tower seluler di Kota Blitar
Petugas Satpol PP menyegel proyek tower seluler di Kota Blitar

jatimnow.com - Warga RW 12 Jalan Melati Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar memprotes pembangunan tower seluler di wilayahnya, Selasa (26/11/2019). Warga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi maupun pemberitahuan.

"Warga tidak setuju. (Alasan) macem-macem. Karena keselamatan kampung. Apalagi kalau hujan tidak tenang. Tidak ada sama sekali (pemberitahuan). Warga minta dihentikan," ujar Bambang Sugeng, warga setempat saat berada di lokasi, Selasa (26/11/2019).

Rumah Bambang berada pada radius 35 meter dari titik pembangunan tower. Ia baru tahu jika ada pembangunan tower setelah sejumlah material bangunan berada di lokasi sekitar satu minggu lalu.

Menurut Bambang, sosialisasi pembangunan tower seluler itu, hanya dilakukan kepada segelintir orang saja. Padahal, dampak keselamatan pendirian tower dirasakan oleh banyak masyarakat. Warga kemudian sepakat meminta pekerja tower menghentikan proses pembangunan.

Ia mensinyalir pembangunan tower itu juga tidak dilengkapi izin. Warga juga mengumpulkan tanda tangan penolakan pendirian tower seluler tersebut.

"Lurahnya paling juga tidak tahu. Ada warga yang membuat itu (tanda tangan penolakan), sekitar 32 warga. Yang penting intinya menolak," tegas Bambang.

Baca juga:
Satpol PP Kembali Segel Bangunan Tower Seluler Tak Berizin di Jombang

Sementara itu, pihak seluler mengaku sudah membuat izin ke Pemkot Blitar meski saat ini masih dalam proses penerbitan. Pihak seluler melakukan sosialisasi kepada warga dalam radius pembangunan tower sesuai ketentuan yang diminta.

"Ini (warga yang protes) kan di luar radius. Ketentuan (sosialisasi dan kompensasi) di Pemerintah Kota Blitar yang berada di dalam radius. Kayaknya ada provokator. Saya sudah berusaha merangkul, lha kok malah dari RW sebelah (yang melayangkan protes)," ujar Luki Yanwar Irawan, Sitac Implementation, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia.

Untuk melengkapi izin, Luki mengaku sudah mendapatkan restu dari warga pada radius 30 meter sekitar lokasi pembangunan. Ia juga mengklaim mendapatkan tanda tangan dari lurah dan camat setempat.

Baca juga:
Segel Tower Seluler di Jombang Dilepas Usai Pemkab Keluarkan Izin

"Saya nggak masalah (kalau hentikan). Saya akan mengikuti proses izin dari Pemkot Blitar. Saya membangun ini karena permintaan masyarakat. Di sini blank spot. Kalau masyarakat tidak minta, kami tidak akan membangun," tutur Luki.

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas Satpol PP Kota Blitar juga memasang tanda segel pada pagar tower setelah sebelumnya petugas menerima laporan dari warga.

"Selain menerima laporan dari masyarakat, pembangunan tower ini memang belum ada izin," tambah Plt. Kasatpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo saat dikonfirmasi.