Segel Tower Seluler di Jombang Dilepas Usai Pemkab Keluarkan Izin
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Elok Aprianto
Senin, 14 Mar 2022 19:16 WIB

Aparat Penegak Perda saat menurunkan segel larangan pada bangunan tower di Jombang (Foto-foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Jombang - Meski sempat disegel lantaran belum mengantongi izin, pembangunan tower di Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang akhirnya diberi izin dari pemerintah setempat.
Bahkan segel larangan pembangunan sudah dilepas oleh Satpol PP Jombang. Aparat penegak perda ini juga gagal panggil pihak pengusaha tower.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso membenarkan jika pihaknya gagal memanggil pihak pengusaha tower bodong tersebut.
Baca Juga:
- Tak Miliki Izin Apapun, Bangunan Tower Seluler di Jombang Disegel
- Bangunan Tower Bodong di Jombang Terancam Dibongkar
- DPRD Desak Pemkab Jombang Bongkar Tower Seluler Tak Berizin
- Tower Bodong Masuk Cell Plan, Satpol PP Jombang Belum Tahu Identitas Pemiliknya
"PBG (persetujuan bangunan gedung) sudah keluar untuk tower di Dusun Sambongduran. Jadi tidak jadi melakukan pemanggilan," ujar Didit, Senin (14/3/2022).
Didit mengaku bahwa segel larangan yang dipasangnya beberapa hari yang lalu di lokasi pembangunan tower milik PT Tower Bersama itu sudah dilepas.
Pembangunan tower di Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang yang sempat disegel Satpol PP
"Tadi (kemarin) sudah kami lepas dan pengembang melanjutkan pembangunan," terangnya.
Saat ditanya apakah tidak ada sanksi lain selain penyegelan karena sudah melanggar aturan, Didit mengaku tidak ada.
"Kemarin hanya disegel saja. Sanksi lainnya tidak ada," tegas dia.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari juga membenarkan, untuk PBG pembangunan tower itu sudah terbit.
"Itu sudah terbit mas PBG-nya," ungkap dia.
Disinggung kapan proses masuk izin tersebut ke DPMPTSP, Wor Windari belum bisa memastikan secara pasti.
"Kalau ini harus saya cek dulu mas. Nanti saya kabari," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat penegak perda Kabupaten Jombang menyegel bangunan tower seluler di Dusun Sambongduran, Desa Jombang. Sebab bangunan tersebut belum memiliki izin apapun dari dinas terkait.
Berita Terkait

Ada Pembatasan Usia, Ratusan CJH Asal Jombang Batal Berangkat Tahun Ini
Kamis, 19 Mei 2022 10:25 WIB
Jadi Ketua PPP Jombang, Anggota DPR RI ini Pasang Target Menang di Pemilu 2024
Rabu, 18 Mei 2022 15:45 WIB
Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Jombang, Diringkus Polisi
Rabu, 18 Mei 2022 15:21 WIBBerita Lainnya

Ratusan Dokter Muda Lulusan FK Unair Disebar ke Seluruh Indonesia
Kamis, 19 Mei 2022 20:37 WIB
Mas Dhito Minta APERSI Berkontribusi Bagi Pertumbuhan Ekonomi Karesidenan Kediri
Kamis, 19 Mei 2022 20:21 WIB
Fakhri Husaini Sebut 6 Pemain Asli Lamongan Berpeluang Perkuat Persela
Kamis, 19 Mei 2022 20:05 WIB
BPCB Duga Temuan Arca di Tulungagung Bagian dari Sebuah Candi
Kamis, 19 Mei 2022 18:50 WIB