Pixel Codejatimnow.com

Razia Rumah Kos di Kota Blitar: Tes Urine hingga Temukan Senapan Angin

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Para penghuni kos diperiksa identitasnya sekaligus mengikuti tes urine
Para penghuni kos diperiksa identitasnya sekaligus mengikuti tes urine

jatimnow.com - Petugas gabungan merazia 10 titik rumah kos di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (1/11/2019). Selain tes urine, para penghuni kos juga diperiksa identitasnya.

Razia itu melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, BNNK dan instansi lainnya. Kali ini, mereka menyasar rumah kos di Kelurahan Bendogerit dan Kelurahan Sananwetan.

"Razia ini rutin kami lakukan, tapi kali ini sebagai wujud implementasi Perda 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Tempat Kos," kata Kabid Penegak Perda, Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli.

Dalam razia itu setidaknya ada 35 orang yang diperiksa identitasnya. Mereka juga harus menajalani tes urine. Dalam pemeriksaan identitas, ditemukan dua pasangan bukan suami istri, yang langsung dibawa petugas untuk didata dan dibina.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sepucuk senapan angin yang disimpan salah satu penghuni kos di Jalan Nias, Kota Blitar. Namun petugas tidak menyitanya.

Petugas gabungan menemukan senapan angin yang disimpan salah satu penghuni kos di kamarnyaPetugas gabungan menemukan senapan angin yang disimpan salah satu penghuni kos di kamarnya

Baca juga:
Diduga Sarang Prostitusi Ilegal, 8 Rumah Kos di Sampang Dirazia

"Itu senapan angin (kaliber) 4.5 dan tidak pernah dipakai. Katanya sebagai hadiah. Kami tidak sita," jelas Agus.

Penghuni kos yang diperiksa terdiri dari berbagai usia mulai dari usia di bawah umur dan usia dewasa. Petugas juga menemukan ada dokumen penghuni kos yang disebut meragukan.

"Kita koordinasikan dengan Dispendukcapil. Sasarannya sesuai koordinasi, yang kita periksa adalah izin usaha karena sudah ada Perda, kemudian dokumen yang dimiliki penghuni kos, barang dan dokumen kependudukannya," ungkapnya.

Baca juga:
Razia Rumah Kos di Kota Mojokerto, Polisi Temukan Pasangan Open BO

Sementara itu, Kapolsek Sananwetan AKBP Didit Prihantoro mengaku geram dengan ulah pemilik kos. Sebab menurutnya, para pemilik cenderung acuh terhadap dokumen kependudukan penghuni kos. Dia mengingatkan, perbuatan para pemilik kos tersebut bisa dipidana.

"Kami kenakan Pasal 516 KUHP. Pemilik harusnya wajib memberitahukan ke RT setempat. Nah ini malah acuh padahal sudah berulang kali disosialisasikan," tambahnya.